Jakarta, Satusuaraexpress.co – Polisi masih mencari tersangka kasus penipuan yang diduga melibatkan Direktur PT Ira Energy, EHP terhadap seorang warga negara asing asal Korea bernama Lynngull Park (LG).
Pengacara LG, Rizal menerima keterangan dari penyidik dari Polda Metro Jaya. Bahwa pihak kepolisian sudah mendatangi rumah Tersangka EHP di Taman Mangu, Bintaro Tangsel, pada Selasa, 8 Agustus 2023 pukul 14.00 WIB.
“Namun hasilnya nihil tidak ada orang, Pencarian pun mengarah ke kediaman EHP lainnya di sebuah apartemen Pondok Indah Residences, namun Menurut pengelola EHP sudah tidak ada lagi di unit tersebut sejak 2022 tutur Rizal, pengacara LG.
Rizal menceritakan, bahwa kasus ini sudah hampir tiga tahun berjalan hingga saat ini belum ada kelanjutan pengejaran terhadap EHP.
Menurut Rizal, penyidik harus segera mengurus tuntas kasus tersebut untuk melacak lebih dalam lagi dikarenakan sampai dengan saat ini dua nomor telepon tersangka masih aktif, dan keluarganya pun masih mendiami rumah itu, kuasa hukum tersangka di Jakarta pun diduga masih berkomunikasi dengan Tersangka itu juga perlu didalami lebih lanjut.
Harapan Rizal sebagai pengacara LG, Tersangka bisa segera koperatif dalam hal penyelesaian masalah ini, dan juga pihaknya sangat berharap kepada para Penyidik dari unit 1 subdit 1 Reskrimum Kepolisian Daerah Metro dapat bekerja lebih maksimal lagi.
“Karena saya yakin tim penyidik sudah punya standar operasi untuk model tersangka seperti ini dan pasti sudah paham apa yang harus dilakukan oleh pihak penyidik apabila nomor telpon tersangka masih aktif dan ketika surat panggilan dilayangkan berkali kali tersangka belum juga menghadiri panggilan tim penyidik Polda Metro Jaya yang menangani kasus ini.” ujar Rizal.
lebih lanjut Rizal berharap adanya juga tindakan cegah tangkal terhadap tersangka bisa membuat kami selaku pihak korban dan pelapor merasa tenang bahwa proses hukum masih berjalan dengan baik.
Sebelumnya, pengacara bernama Mohammad Rizal mengeluhkan kinerja pihak kepolisian yang dinilai agak lamban dalam menangani kasus penipuan dan penggelapan yang menerpa klien nya.
Pengacara Rizal menceritakan tentang kasus penipuan dan penggelapan yang diduga melibatkan Direktur PT Ira Energy, EHP terhadap kliennya bernama Lynngull Park (LG).
Rizal mengaku sudah melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya hingga telah diterbitkan Surat Laporan dengan No.LP/130/I/YAN.2.5/2021/SKPT PM tertanggal 9 Januari 2021.
“Terus terang kami mengeluh sekali proses lidik dan sidik yang dilakukan Unit I Subdit I Kamneg menurut kami kurang profesional dalam penanganannya. Dalam durasi waktu dua tahun tujuh bulan ini belum ada yang sekiranya dapat membuat klien kami ini jelas untuk mendapatkan kepastian hukumnya.” ujarnya kepada Satusuaraexpress.co Minggu (6/8/2023).