Tekan Peredaran Narkoba di Kampung Boncos, Polsek Palmerah Tangkap Residivis

"Pelaku berhasil diamankan saat petugas menyamar sebagai pembeli"

IMG 20220729 WA0007
Kapolsek Palmerah Polres Metro Jakarta Barat Akp Dodi Abdulrohim (foto: Istimewa)

Jakarta, Satusuaraexpress.co – Polsek Palmerah Polres Metro Jakarta Barat menangkap seorang residivis pengedar narkoba berinisial E (35). Pelaku diketahui kerap menjual narkoba dikampung Boncos Palmerah Jakarta Barat.

Dari tangan pelaku, Polisi mengamankann barang bukti narkoba jenis sabu-sabu siap edar seberat 8,87 gram atau senilai Rp 10 juta.

Kapolsek Palmerah Polres Metro Jakarta Barat Akp Dodi Abdulrohim mengatakan pelaku ini pernah menjalani hukuman dengan kasus yang sama pada 2016 silam, namun pelaku tidak jera dan kembali mengedarkan narkoba.

“Pelaku berhasil diamankan saat petugas menyamar sebagai pembeli. Selain barang bukti sabu 8,87 gram, anggota kami juga menyita uang sebesar 1, 2 juta rupiah diduga hasil penjualan narkoba,” ujar Akp Dodi Abdulrohim saat dikonfirmasi, Jumat, 29 Juli 2022.

Pelaku memang sudah menjadi target petugas. Pelaku juga merupakan warga asli kampung Boncos Palmerah Jakarta Barat.

Tak berhenti disini, kata Dodi melanjutkan, pihaknya akan melakukan pengejaran terhadap para penyuplai narkoba di Kampung Boncos.

Oleh Polisi, pelaku E dikenakan pasal 114 ayat 2 UURI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *