Berita  

Penyidik KPK Sita Barang Bukti Sejumlah Lahan di Kasus Gratifikasi dan TPPU

IMG 20220609 WA0001

Jakarta, Satusuaraexpress.co – Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penyitaan 8 bidang tanah sekaligus pemasangan plang sita pada beberapa lokasi di daerah Probolinggo, Jawa Timur.

Hal itu menyusul adanya kasus Garitifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan oleh tersangka berinisial PTS berserta kawan-kawan.

“Tujuan pemasangan plang sita antara lain untuk menjaga status aset tersebut agar tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu,” kata Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi Satusuaraexpress.co, Kamis (9/6/2022).

Adapun aset-aset dimaksud, sebagai berikut;
1. 1 (satu) bidang tanah kavling yang berada di Desa Bulu Kecamatan Kraksaan Kabupaten Probolinggo.

2. 1 (satu) Unit Rumah yang berada di Desa Sumber Lele Kecamatan Kraksaan Kabupaten Probolinggo.

3.1 (satu) bidang tanah yang berada di Desa Sidomukti Kecamatan Kraksaan Kabupaten Probolinggo.

4. 1 (satu) bidang tanah yang berada di Kel/Desa. Klampokan Kec. Besuk Kabupaten Probolinggo.

5. 1 (satu) bidang tanah  yang berada di Kel/Desa. Klampokan Kec. Besuk Kabupaten Probolinggo.

6. 1 (satu) bidang tanah di Kel/Desa. Kedungcaluk Kec. Krejengan Kabupaten Probolinggo.

7. 1 (satu) bidang tanah yang berada di Desa Kedungcaluk, Kecamatan Krejengan, Kabupaten Probolinggo.

8. 1 (satu) bidang tanah yang berada di Kel/Desa. Kedungcaluk Kec. Krejengan Kabupaten Probolinggo.

Disamping itu, kata Fikri, dengan dilakukannya penyitaan diharapkan pada saat tahap Penuntutan hingga dengan Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, aset-aset tersebut dapat dirampas untuk negara sehingga optimalisasi aset recovery dapat terwujud.

Hal ini sejalan dengan strategi penindakan KPK yang bertujuan tidak hanya untuk memberikan efek jera kepada setiap pelakunya, namun juga bagaimana mengoptimalkan pengembalian keuangan Negara, akibat kerugian yang telah timbul dari perbuatan korupsi tersebut.

KPK mencatat, pada periode Januari – Mei 2022, telah mengumpulkan asset recovery sejumlah Rp179,390 miliar.

Capaian tersebut meningkat signifikan jika kita bandingkan dengan capaian pada periode yang sama tahun lalu, yakni sebesar Rp71,134 miliar, atau meningkat sebesar 157%.

Dengan begitu, asset recovery KPK menyokong penerimaan kas Negara untuk pembiayaan pembangunan nasional,” tutup Fikri.

Penulis: Herpal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *