Tiket KA Momen Lebaran dari Stasiun Gambir dan Pasarsenen Masih Tersedia

IMG 20220425 WA0002

Jakarta, Satusuaraexpress.co – Masa Angkutan Lebaran 1443H untuk perjalanan Kereta Api (KA) ditetapkan 22 hari mulai H-10 sampai dengan H+10 Lebaran atau 22 April hingga 13 Mei 2022 dengan total jumlah tempat duduk (TD) yang disediakan PT KAI Daop 1 Jakarta sebanyak 785.800.

Pada periode tersebut, dari area Daop 1 Jakarta perjalanan KA Jarak Jauh diprogramkan terdapat rata-rata 61 perjalanan KA per hari, dengan kapasitas tempat duduk yang disediakan rata-rata 35.700 per hari, 15.900 Stasiun Gambir dan 19.800 Pasarsenen. Sesuai aturan dari pemerintah, kapasitas yang ditetapkan untuk KA Jarak Jauh yaitu 100%.

Sampai dengan 24 April, dari area Daop 1 Jakarta seperti Stasiun Gambir, Pasar Senen, Bekasi, Cikarang, Karawang dan Cikampek sebanyak 289.500 tiket KA Jarak Jauh telah terjual untuk keberangkatan Pra Lebaran periode 22 April s.d 1 Mei dengan okupansi 81 persen dari total tiket yang disediakan yakni 358.100 tempat duduk.

Dengan demikian masih terdapat tiket pada periode Pra Lebaran untuk keberangkatan dari Stasiun Gambir dan Pasarsenen dengan tujuan berbagai kota. Adapun mayoritas tanggal keberangkatan yang masih tersedia untuk tanggal 24 s.d 26 April 2022.

Sementara untuk tanggal 27 April s.d 1 Mei merupakan tanggal yang paling banyak diminati masyarakat dan pemesanan sudah banyak dilakukan sejak jauh hari sebelumnya. Pada kurun waktu tersebut keterisian tempat duduk sudah mencapai sekitar 90-97 persen.

PT KAI Daop 1 Jakarta mengimbau kepada calon penumpang yang baru akan melakukan pemesanan untuk perjalanan KA pra lebaran dapat memilih tanggal keberangkatan 24-26 April atau mencari tanggal alternatif di luar tanggal favorit, seperti berangkat diantara tanggal 3-5 Mei yang masih memiliki ketersediaan tiket belum dipesan sekitar 43 ribu kursi.

Masyarakat juga dapat memanfaatkan fitur Connecting Train di aplikasi KAI Access yang akan membantu memberikan alternatif perjalanan KA dengan mengombinasikan jadwal kereta yang bersifat persambungan.

Daop 1 Jakarta kembali mengingatkan kepada calon penumpang KA untuk memperhatikan kembali persyaratan perjalanan dengan KA sesuai dengan SE Kemenhub No 49 Tahun 2022.

Mulai 20 April 2022, pelanggan KA Jarak Jauh berusia 6-17 tahun yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen, namun wajib sudah divaksinasi dosis kedua.

Berikut persyaratan lengkap persyaratan perjalanan dengan KA sesuai dengan SE Kemenhub No 49 Tahun 2022:

1. Vaksin ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19

2. Vaksin kedua wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen 1×24 jam atau tes RT-PCR 3×24 jam

3. Vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3×24 jam

4. Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3×24 jam

5. Pelanggan berusia 6-17 tahun yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen.

6. Pelanggan berusia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *