Polisi Ringkus Pelaku Spesialis Pencurian Sepeda Motor

IMG 20200923 WA0016
Tedy alias Boy, pelaku pencurian sepeda motor di Johar Baru, Jakarta Pusat

satusuaraexpress.co – Polsek Johar Baru Jakarta Pusat, meringkus pelaku pencurian sepeda motor. Pelaku yang diketahui bernama Tedi Setiawan (23) diringkus setelah mencuri sepeda motor milik Muchlis di Jl. Rawa Selatan II Gg Angsana, RT 002 / RW 007, Kel. Kampung Rawa, Kec. Johar Baru, Jakarta Pusat pada Selasa (15/9) pagi.

Kapolsek Johar Baru, Kompol Supriyadi mengatakan, pelaku melakukan aksinya sekitar pukul 04.00 pagi. Saat itu, korban masih tertidur sehingga pelaku dapat dengan leluasa mengambil sepeda motor tersebut.

“Pelaku berhasil membawa kabur sepeda motor merk Suzuki Shogun Type FO 125 XSO Warna Merah Hitam Tahun 2005 No Pol B 6349 PEP,” kata Supriyadi, Rabu (23/9).

Baca juga : Hadir di Program Safari Subuh Kamtibmas, Ini Pesan Dir Binmas PMJ

Dikatakan Supriyadi, sebelum korban masuk ke dalam rumah sekira pukul 22.00 WIB, sepeda motor miliknya diparkir di dalam pagar halaman rumah. Korban meninggalkan kendaraannya dalam kondisi dikunci stang dan kunci kontak diletakkan di dalam rumah.

“Sepeda motor dalam kondisi terkunci, tapi korban lupa lula mengunci pintu pagar depan,” katanya.

Setelah itu, lanjut Supriyadi, korban tidur dan saat bangun untuk sholat subuh kendaraan sepeda motor tersebut sudah hilang. Anggota Reskrim Polsek Johar Baru yang di pimpin oleh Kanit Reskrim IPTU Suprayogo yang mendapatkan informasi adanya pelaku pencurian Sepeda motor langsung bergerak cepat.

“Jadi pelaku ini sudah sering melakukan aksinya di wilayah Jakarta Pusat khususnya Wilayah Johar Baru,” ungkapnya.

Baca juga : Kapolsek Kalideres Dampingi Petugas Dinkes DKI Lakukan Penilaian Terminal Sehat

Kanit Reskrim Polsek Johar Baru, IPTU Suprayogo menambahkan, dari informasi tersebut pihaknya bersama tim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku tidak jauh dari lokasi kejadian.

“Pelaku kami amankan di depan rumah kost tempat tinggalnya tidak jauh dari lokasi kejadian,” kata Suprayogo.

Dari tangan pelaku, pihaknya mengamankan barang bukti berupa sepeda motor hasil curian, 1 buah kunci kontak sepeda motor. “Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan kendaraan roda dua,” tutupnya. (CR)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *