Satusuaraexpress.co – Wakil Walikota Jakarta Barat, Yani Wahyu Purwoko menegaskan, sesuai aturan yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah daerah dalam hal ini, Gubernur Provinsi DKI Jakarta Anies Baswedan mengenai pemberlakuan PSBB kembali.
Bagi pemilik restoran yang berada di dalam mall khsususnya di Jakarta Barat tidak diperbolehkan melayani pengunjung untuk makan ditempat.
Apabila ketahuan, maka pihak pemkot akan menindak tegas. Bahkan akan dilakukan evaluasi izinnya.
“Kasih tahu ke saya, jika ada restoran didalam mall yang melayani pengunjung makan ditempat. Kita evaluasi nanti. Jadi harus dibungkus (take away),” ujar Yani kepada satusuaraexpress.co, Selasa (15/09/2020).
Diungkapkan Yani, sistem take away sendiri, merupakan sikap adil Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan bagi para ojek online maupun pelaku usaha restoran. Tentunya dengan memperhatikan protokol kesehatan.
“Ketika kita tetapkan aturan mereka harus patuhi. si pemilik restoran juga bisa berbagi rezeki dengan ojek online. Warga yang biasanya berkunjung ke Mall hanya untuk makan-makan. Bisa memesan makanan melalui gofood atau pemesanan online. Dengan begitu mereka tidak perlu lagi mengunjungi mall selama masa Pandemi Corona dan penerapan PSBB di Jakarta. Dan ini bentuk keadilan pak Anies untuk warganya,” ungkapnya.
Bagi pemilik restoran di luar mall, Yani menyatakan, mereka diperbolehkan buka dengan catatan ada pembatasan pengunjung dan menerapkan protokol kesehatan.(man)