Satusuaraexpress.co – Kapolsek Johar Baru bersama Tiga Pilar menggelar Operasi Yustisi di Jl. Percetakan Negara II (Depan PD. Pasar Johar Baru) Kelurahan Johar Baru, Jakarta Pusat. Operasi yustisi yang dilakukan meliputi penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian covid-19.
Kompol Supriadi, SH.MH mengatakan, operasi yustisi mengacu pada Pergub No. 79 tahun 2020. Adapun tindakan yang dilakukan adalah dengan melakukan sosialisasi dan memberikan himbauan kepada masyarakat tentang kesadaran mengenai protokol kesehatan terutama menggunakan masker.
“Kita berikan sosialisasi terkait tata cara penggunaan masker yang baik dan benar serta selalu menjaga jarak,” kata Supriadi, Selasa (15/9/2020).
Selain itu, lanjut Supriadi, tindakan lainnya adalah memberikan sanksi berupa teguran, administrasi/denda dan sanksi sosial bagi masyarakat yang kedapatan melanggar. “Jadi selain mengimbau, kami juga menindak masyarakat yang melanggar. Sanksi diberikan pada saat itu juga,” tegasnya.
Sementara Camat Johar Baru, Dra. Nurhelmi Safitri menambahkan, dalam ops yustisi hari ini petugas gabungan memberikan sedikitnya sanksi sosial kepada masyarakat yang masih melanggar.
“Ada 45 pelanggar yang mendapat sanksi sosial serta 1 pelanggar yang diberikan sanksi berupa denda,” ucapnya.
Dikatakan Nurhelmi, operasi yustisi sebagai tindaklanjut penerapan kebijakan Gubernur DKI Jakarta dalam PSBB Ketat. Tujuannya untuk mencegah penyebaran Covid-19.
“Kami di sini menjadi penegak disiplin Covid-19 dalam rangka darurat PSBB Ketat untuk menerapkan protokol kesehatan di wilayah Johar Baru, Jakarta Pusat,” tutupnya. (CR)