Penumpang Transjakarta Wajib Tunjukkan Sertifikat Vaksin

Screenshot 20200903 120623
Transjakarta/dok.TJ

Jakarta, Satusuaraexpress.co – PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) mewajibkan seluruh penumpang memiliki serta menunjukkan surat bukti vaksinasi Covid-19 sebagai syarat menggunakan layanan Transjakarta.

Direktur Operasional PT Transjakarta Prasetia Budi menyampaikan, syarat wajib vaksin di bus Transjakarta merupakan tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, 3, dan 2 di Jawa dan Bali.

Kebijakan ini juga turut didukung oleh Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 974 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 Covid-19.

“Sebagai bentuk dukungan kepada pemerintah, Transjakarta kembali melakukan penyesuaian layanan di mana bagi masyarakat yang ingin menggunakan layanan Transjakarta diwajibkan untuk menunjukkan surat vaksin Covid-19, baik yang sudah dicetak maupun melalui aplikasi PeduliLindungi pada ponsel,” kata Prasetia seperti dalam keterangan tertulisnya, Kamis (12/8).

Menurut Prasetia, dengan kebijakan baru ini, pengguna tidak perlu lagi menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) yang sebelumnya menjadi syarat memasuki area halte.

Prasetia mengatakan untuk tiga hari pertama ini pihaknya masih akan melakukan sosialisasi kepada para pengguna.

“Selama tiga hari pertama ini, Transjakarta mengimbau seluruh masyarakat yang belum mendapatkan vaksinasi Covid-19 untuk segera melakukan vaksinasi diri agar bisa menggunakan layanan Transjakarta, sekaligus menjadi bagian dalam upaya menekan penyebaran wabah virus Covid-19,” tutur dia.

Dalam pelaksanaan kebijakan ini, Transjakarta akan mendapat bantuan dari petugas Dishub untuk proses pemeriksaan. Untuk meminimalisasi antrean, calon pelanggan diharapkan menyiapkan seluruh persyaratan jelang memasuki area halte.

Selama PPKM Level 4, kata Prasetia, Transjakarta beroperasi mulai pukul 05.00 WIB hingga 20.30 WIB, sementara untuk layanan tenaga kesehatan beroperasi mulai pukul 20.31 WIB hingga 21.30 WIB.

Transjakarta tetap memberlakukan pembatasan kapasitas angkut sebesar 50 persen dari kapasitas total dengan ketentuan bus gandeng hanya boleh diisi maksimal 60 pelanggan, maksimal 30 pelanggan untuk bus maxi dan single, 15 pelanggan untuk bus medium, dan empat pelanggan untuk bus mikro. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *