Satusuaraexpress.co – Ferry Setiawan SH mendapat perlakuan tidak menyenangkan oleh bos Gudang Elektronik berinisial JE. Ferry yang merupakan kuasa hukum dianiaya oleh JE saat ingin mengklarifikasi pemecatan kliennya di Jl. Laksana Raya No.3 RT 003/RW 05 Kel. Kartini Kec. Sawah Besar Jakarta Pusat.
Tak terima, Ferry pun mendatangi Polsek Sawah Besar, Jakarta Pusat guna membuat Laporan Polisi (LP) terkait Tindak Pidana Penganiayaan berat terhadap dirinya pada Senin (7/9/2020). Kini Ferry telah mengantongi LP Nomor 78/K/IX/2020/PMJ/Restro JP/SB.
Ferry mengatakan, kejadian itu bermula saat dirinya selaku Kuasa Hukum yang berniat untuk melakukan mediasi kliennya yang berinisial SW kepada perusahaan tempatnya bekerja. Ia dan SW pun mendatangi kantor dan Gudang Elektronik milik JE.
“Saya mau klarifikasi pemecatan terhadap klien saya, karena pemecatannya itu hanya diberitahukan lewat WhatsApp. Tapi pas ketemu, JE si bos tersebut bertanya dengan nada tinggi dan marah-marah sambil melempar gelas plastik yang ada airnya ke arah muka saya,” kata Ferry yang merupakan Penasehat Hukum Media Indonesia Parlemen (MIP), Rabu (9/9/2020).
Baca juga : Bikin Keruh Suasana, PAN Desak Menag Stop Tuduh Ulama Radikal
Tidak hanya sampai disitu saja, lanjut Fery, dengan brutal JE melemparkan asbak kaca dan tongkat besi. “Kemudian dia (JE) hantam perut saya. Tapi saat itu, saya sempat tangkis dengan kedua tangan hingga akhinya terkena kepala bagian belakang dan mengalami luka memar/bengkak dan luka cakar ditangan,” ungkap Ferry.
Ferry berharap perkara ini cepat ditangani oleh pihak Polsek Sawah Besar. Kemudian juga kejadian ini tidak menimpa Lawyer lain apabila menangani kasus seperti ini dengan karakter pengusaha yang bersifat arogan seperti itu.
“Saya akan tetap mencari keadilan untuk klien dan saya pribadi. Selain itu, saya juga akan melaporkan perusahaan elektroniknya kepada Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Jakarta Pusat guna mengecek kelengkapan dokumen maupun perijinan nya dari perusahaan tersebut,” tutupnya. (CR)