Awas ! Penawaran Pinjol Lewat SMS/WA itu Ilegal

Ilustrasi pinjol istimewa196c99306d56c6a96b25885fb788c019
Dok. Sastusuaraexpress.co

Jakarta, Satusuaraexpress.co – Pinjaman online (pinjol) illegal kian hari kian meresahkan. Kasus debitur yang terjerat utang dari pinjol ilegal atau perusahaan teknologi finansial (fintech) peer to peer lending illegal masih marak terjadi.

Modus yang sekarang ini kerap terjadi pinjol illegal melakukan penawaran pinjaman uang dengan mengirimkan pesan melalui SMS/WA.

“Fintech lending atau pinjol yang terdaftar dan berizin di OJK (Otoritas Jasa Keuangan) tidak diperbolehkan menawarkan pinjaman melalui saluran komunikasi pribadi, baik SMS ataupun pesan instan pribadi lainnya tanpa persetujuan konsumen,” kata Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot.

OJK melalui Satgas Waspada Investasi (SWI) telah memblokir 3.193 pinjol ilegal hingga 21 Juni 2021 yang sebagian besar memanfaatkan data pribadi nasabah untuk keperluan penagihan dengan mengintimidasi.

Ada lima hal yang perlu diperhatikan untuk menghadapi pinjol illegal agar Anda terhindar dari penipuan:
1. Pinjol legal dilarang melakukan pemasaran produk melalui SMS/WA tanpa persetujuan konsumen.
2. Jangan klik tautan atau menghubungi kontak yang ada pada SMS/WA penawaran pinjol illegal.
3. Jangan tergiur dengan penawaran pinjol illegal melalui SMS/WA yang menawarkan pinjaman cepat tanpa agunan apapun.
4. Jika menerima SMS/WA penawaran pinjol illegal langsung hapus dan blokir nomor tersebut.
5. Selalu cek legalitas pinjol ke OJK sebelum mengajukan pinjaman. Cek legalitas pinjol yang terdaftar dan berizin OJK di https://bit.ly/daftarfintechlendingOJK. Anda juga bisa menghubungi Kontak OJK 157 @kontak157 melalui telepon 157, whatsapp 081 157 157 157, atau email [email protected].

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *