Respon Cepat Polres Jakbar Atas Laporan Warga Terkait Aksi Pungutan Liar

WhatsApp Image 2021 06 25 at 10.48.13
Dok. Polres Jakbar

Jakarta, Satusuaraexpress.co – menanggapi adanya laporan masyarakat melalui akun resmi instagram @polres_jakbar terkait aksi pungutan liar di kapuk kamal raya Cengkareng Jakarta Barat pada Kamis, (24/6/2021).

Aksi pungutan liar tersebut pun sempat viral di instagram, dalam tayangan video berdurasi 37 detik dan berdurasi 11 detik tersebut tampak jelas ada beberapa anak muda yang melakukan pemalakan dengan meminta sejumlah uang kepada sopir truck yang melintas.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo saat dikonfirmasi Membenarkan adanya kejadian tersebut dan pelaku aksi pemalakan sudah diamankan oleh petugas kepolisian.

“Ya benar, kami menerima adanya laporan aksi pungutan liar yang dilaporkan melalui akun instagram resmi @polres_jakbar, kami juga sudah berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku yang melakukan aksi pungutan liar,” ucap Kombes Pol Ady Wibowo, Jumat, (25/6/2021).

Ady menjelaskan saat ini pihaknya telah menerima instruksi dari Presiden Republik Indonesia Joko Widodo melalui Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo untuk menangani kasus aksi pungutan liar di sejumlah tempat.

Oleh sebab itu, pihak polres Jakarta Barat dan jajarannya tak ingin terjadi hal serupa di wilayahnya terkait adanya aksi pungutan liar.

“Kami berharap jika masyarakat menemukan adanya aksi praktik pungutan liar atau pemalakan jangan sungkan untuk melaporkan kami baik melalui call center 110 ataupun melalui akun media sosial baik instagram @polres_jakbar ataupun Twitter @resjakbar,” ujarnya.

Sementara, dalam kesempatan yang sama Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Joko Dwi Harsono mengatakan pihaknya setelah menerima adanya laporan tersebut langsung bergerak cepat memerintahkan anggotanya.

Di bawah pimpinan Kasubnit Jatanras Ipda M Rizky Ali Akbar baru saja melakukan penangkapan terhadap seseorang berinisial PG (20) di daerah kapuk kamal raya Cengkareng Jakarta Barat.

Pelaku kami amankan saat kedapatan melakukan pungutan liar kepada seorang sopir truck sigit cahyono warga patikraja banyumas Jawa Tengah yang sedang melintas kemudian diberhentikan dan dimintai sejumlah uang.

“Korban diberhentikan lalu dimintai uang, oleh korban diberikan uang sebesar Rp 2 ribu. namun ditolak oleh pelaku dan meminta uang sebesar Rp 20 ribu,” ucap Joko Dwi Harsono.

Dari hasil penangkapan tersebut, pihaknya menyita sejumlah uang tunai hasil pungutan liar sebesar Rp 56 ribu.

Guna proses penyidikan lebih lanjut, kemudian pelaku dibawa ke Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat. Akibat perbuatannya pelaku dikenakan pasal 368 KUHPidana.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *