Satusuaraexpress.co – Pemprov DKI Jakarta akan memberikan dispensasi bagi road bike untuk menggunakan jalan Sudirman-Thamrin di luar jalur sepeda saat weekdays di jam-jam tertentu. Namun dispensasi tersebut, bagi road bike menggunakan jalan umum ini dinilai bertabrakan dengan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Menjawab hal itu, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan dispensasi bagi road bike untuk keluar dari jalur sepeda merupakan bagian dari diskresi kepolisian.
“Dalam wewenang kepolisian kita mempunyai diskresi kepolisian. Diskresi ini adalah kewenangan yang dimiliki kepolisian untuk bertindak menuntut penilaiannya sendiri demi kepentingan umum,” kata Sambodo kepada wartawan di Gedung Ditlantas Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (3/6/2021).
Untuk diketahui, aturan terkait sepeda dan kendaraan tidak bermotor lainnya tertuang pada Pasal 122 UU Nomor 22 Tahun 2009. Dalam pasal itu disebutkan bahwa kendaraan tidak bermotor dilarang menggunakan jalur jalan kendaraan bermotor, jika sudah disediakan jalur khusus.
Berikut ini bunyi pasal 122:
(1) Pengendara Kendaraan Tidak Bermotor dilarang:
a. dengan sengaja membiarkan kendaraannya ditarik oleh kendaraan bermotor dengan kecepatan yang dapat membahayakan keselamatan;
b. mengangkut atau menarik benda yang dapat merintangi atau membahayakan pengguna alan lain; dan/atau
c. menggunakan jalur jalan kendaraan bermotor jika telah disediakan jalur jalan khusus bagi kendaraan tidak bermotor.
(2) Pesepeda dilarang membawa penumpang, kecuali jika sepeda tersebut telah dilengkapi dengan tempat penumpang.
(3) Pengendara gerobak atau kereta dorong yang berjalan beriringan harus memberikan ruang yang cukup bagi kendaraan lain untuk mendahului.
Solusi Jalan Tengah
Menurut Sambodo, kebijakan dispensasi tersebut menjadi solusi jalan tengah untuk mengakomodasi kepentingan semua pihak. Dia menyebut kebijakan itu untuk mengurangi gesekan yang beberapa hari terakhir terjadi antara pesepeda dengan pengguna jalan lainnya.
“Kami pikir ini adalah upaya win-win solution supaya menghindari friksi-friksi di masyarakat. Kita juga membuka ruang kepada para pengguna sepeda untuk melaksanakan kegiatannya,” ujar Sambodo.
Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan road bike boleh melintas di Jalan Sudirman-Thamrin, di luar jalur sepeda permanen setiap Senin-Jumat pada pukul 05.00-06.30 WIB. Selepas pukul 06.30 WIB, road bike harus melintas di jalur sepeda permanen dan nantinya lintasan untuk road bike akan diatur.
“Untuk road bike pada Senin-Jumat diperbolehkan pukul 05.00-06.30 WIB, untuk road bike Sudirman-Thamrin,” kata Riza, Senin (31/5/2021).
Namun, baru-baru ini Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan kebijakan soal road bike ini belum final. Anies juga sempat menyinggung pihak yang mengumumkan aturan itu, padahal belum rampung.
Anies menuturkan sejauh ini aturan soal road bike masih dalam tahap pembahasan.
“Kita bahas dulu, baru nanti kita sampaikan karena kebijakan itu dibuat aturannya baru diumumkan. Saya selalu garis bawahi, jangan menjadi pengelola negara, pengelola pemerintah nih mengumumkan sebelum membuat aturan,” ujar Anies dalam rekaman suara yang diterima, Kamis (3/6/2021).
(*)