Satusuaraexpress.co – PT Angkasa Pura (AP) II (Persero) melakukan penyesuaian sistem penerbangan untuk merespon larangan mudik Lebaran Idulfiti 2021.
Seperti yang diketahui, Pemerintah resmi melarang mudik Lebaran Idul Fitri 2021 dan sudah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 H Tahun 2021 dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Direktur Utama AP II Muhammad Awaluddin dalam pernyataan resminya menyatakan AP II bersama stakeholder akan melakukan penataan sistem penerbangan di Bandara Soekarno-Hatta melalui penerapan Airport Collaborative Decision Making (A-CDM), sehingga pergerakan pesawat di bandara dapat optimal.
Awalludin menjelaskan, A-CDM dapat meningkatkan prediktabilitas penerbangan dan mengoptimalkan operasional. Selain itu, ia menyampaikan, seluruh stakeholders seperti operator bandara, maskapai, Airnav Indonesia, dan ground handling akan saling berbagai seluruh informasi dan data terkait operasional penerbangan guna perencanaan dengan baik.
“Penataan melalui A-CDM ini berfokus pada operasional penerbangan yang dikecualikan dalam larangan mudik 2021. Setiap operasional penerbangan harus tetap efisien dan efektif di dalam kondisi apa pun, apakah trafik padat atau tidak,” ujarnya, Sabtu (10/4).
Tidak hanya itu, AP II juga melakukan penataan personel atau staf bandara yang bertugas pada periode pelarangan mudik 6-17 Mei 2021 yang mencakup personel pelayanan dan operasional.
Penataan personel dapat mudah dilakukan dengan melihat berbagai informasi operasional secara live di aplikasi iPerform yang diperuntukkan khusus bagi internal perseroan.
“Dengan iPerform, AP II dapat secara pasti melakukan penataan personel berbasis data operasional,” kata Awaluddin.
Dia menambahkan, saat ini Bandara Soekarno-Hatta juga mengoperasikan gedung Airport Operation Control Center (AOCC) yang dilengkapi dengan berbagai peralatan moderen sebagai wadah kolaborasi di antara stakeholder penerbangan.
Awaluddin menilai AOCC sangat penting untuk melakukan penataan sistem operasional bandara secara keseluruhan sebelum, saat, dan sesudah peraturan larangan mudik 6-17 Mei 2021.
Maka,dengan penataan tersebut, seluruh bandara yang dikelola AP II sebanyak 20 bandara tetap optimal dalam menjankan fungsi operasional pada masa larangan mudik 6-17 Mei 2021.
Sehingga, AP II tetap dapat menjaga konektivitas udara Indonesia dan melayani penerbangan yang dikecualikan dari larangan mudik.













