Memalukan! Kades di Tangerang Pesta Sabu Bareng Warga Balaraja

images 50

Kab Tangerang, Satusuaraexpress.co – Kapolres Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro mengabarkan pihaknya telah menangkap Kepala Desa, NA (52) Kecamatan Balaraja Kabupaten Tangerang.

Wahyu menuturkan, NA ditangkap bersama kelima rekannya masing-masing berinisial JS, HR, MH, AN, dan SS.

“Dalam penggerebekan itu kita amankan 6 orang tersangka yakni NA, JS, HR, MH, AN, SS,” kata Wahyu dalam keterangannya, Rabu (30/3).

Dari hasil pengembangan, kepolisian menangkap satu tersangka lain berinisial AND alias Jayong, yang merupakan pemasok narkoba jenis sabu kepada NA dan kelima rekannya.

Wahyu mengatakan, atas perbuatannya NA, Kades yang telah menjabat selama dua periode itu akan dijerat pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-undang Narkotika No. 35 Tahun 2009.

“Ancaman hukuman 5-20 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi meminta kepada masyarakat untuk menjauhi narkoba. Dia juga meminta masyarakat terlibat aktif mengawasi penyalahgunaan narkoba di lingkungan masyarakat.

Kata Edy, masyarakat bisa melaporkan kepada petugas bila mendapati penyalahgunaan narkoba oleh masyarakat.

“Mengawasi prilaku anak-anak kita dan awasi rumah-rumah kontrakan yang rawan digunakan sebagai tempat penyalahgunaan narkoba,” kata Edy di kesempatan yang sama. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *