Viral Rumah Dipagari Beton, Pemkot: Jalan Milik Pemkot Ruli Terancam Pidana

IMG 20210315 140102

Tangerang, Satusuaraexpress.co Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang bakal segera membongkar tembok yang menutup jalan di Ciledug yang kemudian viral dengan narasi rumah dipagari beton.

Keputusan tersebut disampaikan langsung oleh Asisten Daerah (Asda) Ivan Yudianto usai melakukan rapat kordinasi dengan beberapa unsur terkait seperti Kepolisian, Kejaksaan, TNI, Satpol PP dan Badan Pertanahan Negara (BPN), Senin (15/3/2021).

Ivan menerangkan, hasil rapat tersebut diketahui bahwa tanah yang diklaim oleh Ruli dipastikan adalah aset daerah berupa jalan. kebetulan tadi dibedah juga

“mengenai status tanah disitu. Berdasarkan sertipikat nomor 64 dan 65 tahun ’94. Tanah itu memang berbatasan dengan jalan. Jadi karena berbatasan dengan jalan maka statusny jalan. Kalaupun diajukan IMB-nya engga akan mungkin keluar karena statusnya jalan,” kata Ivan.

Ivan mengungkapkan, Ruli juga bisa terancam hukuman pidana atas undang-undang tentang jalan karena dianggap telah mengganggu fungsi jalan.

“Kita juga disitu ada UU 38 tahun 2004 tentang jalan. Barang siapa yang mengganggu fungsi jalan itu sanksinya pidana. Kita akan bongkar tembok rencananya dalam dua hari ini,” kata dia. (ik)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *