Sengketa Kepemilikan Lahan Lokasi Club de Arjuna di Kedoya Selatan Menjadi Sorotan Publik

788858576
Sengketa Kepemilikan Lahan Lokasi Club de Arjuna di Kedoya Selatan Menjadi Sorotan Publik.

Satusuaraexpress.co | Jakarta — Isu sengketa kepemilikan lahan yang menjadi tempat berdirinya Club de Arjuna di wilayah Kedoya Selatan, Jakarta Barat, kini menarik perhatian luas.

Perselisihan ini mengemuka menyusul pernyataan tegas dari kuasa hukum pemilik lahan, Denny Kailimang, yang menegaskan bahwa setiap penyelesaian pertikaian tersebut harus ditempuh melalui jalur hukum yang sah, bukan melalui tindakan sepihak yang berisiko melanggar aturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam keterangan yang disampaikan kepada sejumlah wartawan di kantor hukumnya yang terletak di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, pada hari Jumat (3/7/2026), Denny menjelaskan secara rinci dasar hukum yang dimiliki oleh pihak yang diwakilinya.

Ia menyatakan bahwa PT HD Arjuna memegang hak kepemilikan yang sah dan kuat atas lahan tersebut, yang dibuktikan dengan kepemilikan sejumlah dokumen sertipikat resmi yang diterbitkan langsung oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Baca jugaSengketa NCD Unibank 1999: Pengamat Pasar Modal Tegaskan Posisi MNC Asia Holding Hanya Sebagai Arranger

Lebih lanjut dipaparkan, hak atas tanah tersebut telah diperoleh melalui proses pembelian yang sah, kemudian dikuasai dan dimanfaatkan secara terus-menerus selama bertahun-tahun. Tidak hanya itu, pihak perusahaan juga telah memenuhi seluruh kewajiban administratif dan fiskal yang melekat pada aset tersebut tanpa terputus.

“Kami berdiri di atas dasar hukum yang jelas, yaitu sertipikat tanah yang diterbitkan oleh lembaga negara yang berwenang. Tanah ini telah kami beli, kuasai, dan bangun serta manfaatkan selama lebih dari satu dekade. Seluruh tanggung jawab perpajakan pun senantiasa dipenuhi, termasuk pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan secara rutin setiap tahunnya,” urai Denny dengan nada mantap.

Denny juga menegaskan prinsip utama penyelesaian sengketa di negara hukum. Apabila terdapat pihak lain yang merasa memiliki hak atau kepentingan atas lahan yang sama, maka jalan yang satu-satunya dibenarkan adalah mengajukan pembuktian hak tersebut melalui proses persidangan di pengadilan.

Baca jugaSengketa Lahan Tegal Alur Kembali Disidangkan, Saksi Penggugat Diduga Settingan

Sebaliknya, tindakan mengambil alih atau memasuki kawasan lahan secara sepihak tanpa adanya dasar hukum yang sah sama sekali tidak dapat dibenarkan.

Menurut pandangan hukumnya, perbuatan memasuki dan menguasai lahan yang telah dimiliki serta dimanfaatkan oleh pemegang hak resmi berpotensi melanggar ketentuan hukum, baik dari sisi perdata maupun pidana. Hal ini dikarenakan tindakan tersebut dapat mengganggu kepastian hukum dan melindungi hak milik yang dilindungi undang-undang.

“Jika ada pihak yang yakin memiliki hak, pintu pengadilan selalu terbuka untuk membuktikannya. Tidak dibenarkan mengambil keputusan sendiri dan bertindak seolah-olah berkuasa, masuk serta menguasai lahan secara sepihak. Kita hidup di negara hukum, sehingga setiap perselisihan harus diselesaikan melalui prosedur yang ditetapkan undang-undang,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan batasan yang jelas mengenai pelaksanaan eksekusi hak atas tanah. Dalam sistem hukum Indonesia, pengambilalihan atau pelaksanaan keputusan atas suatu objek sengketa hanya dapat dilaksanakan apabila didasarkan pada putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap, serta dilaksanakan secara resmi oleh aparat yang memiliki kewenangan khusus. Segala bentuk tindakan di luar mekanisme resmi tersebut tidak memiliki kekuatan hukum dan dinyatakan melawan hukum.

Baca jugaBrigjen TNI Layangkan Surat Terbuka Ke Kapolri Terkait Penangkapan Ari Taharu Kasus Sengketa Lahan Citralan di Mando

“Eksekusi atas suatu tanah hanya dapat dilakukan atas perintah dan di bawah pengawasan pengadilan. Setiap upaya yang dilakukan di luar jalur ini adalah tindakan yang tidak dibenarkan oleh hukum,” tambahnya.

Menyikapi perkembangan terakhir, Denny Kailimang menyampaikan bahwa pihaknya telah mengambil langkah hukum awal dengan melaporkan dugaan terjadinya tindakan memasuki pekarangan atau kawasan miliknya tanpa hak kepada pihak berwajib.

Langkah ini diambil sebagai upaya menjaga kepastian hukum sekaligus melindungi hak milik yang telah dimiliki dan diurus secara sah selama bertahun-tahun. Hingga saat ini, kasus ini masih terus berkembang dan menjadi perhatian publik serta pemangku kepentingan terkait.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *