Satusuaraexpress.co | Jakarta — Pakar telematika Roy Suryo kembali mengajukan permohonan praperadilan untuk kedua kalinya. Pendaftaran permohonan ini dilakukan oleh kuasa hukumnya pada Kamis (2/7/2026), dengan pokok permasalahan yang mempertanyakan keabsahan penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah.
Kasus tersebut bermula dari tudingan yang disampaikan terkait keaslian ijazah Mantan Presiden Republik Indonesia ke-7, Joko Widodo.
Menanggapi langkah hukum yang diambil Roy Suryo, Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Abrianto Pardede, menyatakan pihaknya tidak mempersoalkan upaya tersebut. Ia menegaskan bahwa mengajukan praperadilan merupakan hak setiap warga negara yang merasa hak-haknya dilanggar atau mengalami kerugian akibat tindakan yang dianggap sewenang-wenang oleh aparat penegak hukum.
“Tidak apa-apa, kan kita tahu kalau praperadilan adalah hak orang yang merasa hak-haknya dilanggar atau dirugikan oleh tindakan sewenang-wenang aparat penegak hukum,” ujar Abrianto saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Sabtu (4/7/2026).
Meskipun menghormati hak tersebut, Abrianto menjelaskan bahwa mekanisme hukum memiliki batasan yang jelas. Ia mengingatkan bahwa pengajuan praperadilan tidak dapat dilakukan berulang kali untuk objek kasus dan alasan hukum yang persis sama.
Baca juga : Polda Metro Jaya Siapkan Kesimpulan Sidang Praperadilan Roy Suryo, Saling Klaim Kekuatan Argumen
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, permohonan ulang hanya diperbolehkan jika terdapat bukti baru atau landasan hukum yang berbeda dari permohonan sebelumnya.
“Sampai saat ini kami belum mengetahui secara rinci apa yang menjadi objek praperadilan kedua ini. Nanti baru bisa dipelajari setelah surat permohonannya resmi diterima dan masuk ke alamat instansi,” tambahnya.
Abrianto menegaskan bahwa pihaknya tetap bersikap terbuka dan siap menjalani proses hukum yang berlangsung. Polda Metro Jaya akan menunggu dokumen resmi terlebih dahulu untuk memahami dasar permohonan, sebelum kemudian menyusun tanggapan yang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami dari Bidang Hukum Polda Metro Jaya selalu siap melayani proses hukum apa pun yang berjalan. Jika ternyata alasannya berbeda dan memenuhi syarat, kami siap hadir dan memberikan keterangan lengkap sesuai fakta yang ada,” pungkasnya.













