Sorotan Rotasi Kilat Jabatan di Kejaksaan Agung: Kritik terhadap Meritokrasi

ray rangkuti jangan biarkan politik memutihkan dosa orde baru LQQ4NbK0ob
Direktur Eksekutif Lingkar Madani (LIMA) Indonesia, Ray Rangkuti.

Satusuaraexpress.co | Jakarta — Pergeseran jabatan yang dilakukan oleh Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin, kembali menjadi sorotan publik setelah rotasi kilat terhadap sejumlah pejabat kejaksaan diumumkan melalui Keputusan Jaksa Agung Nomor 1043 Tahun 2025. Mutasi yang terjadi dalam rentang waktu yang sangat singkat ini memicu kritik keras karena dianggap mengganggu prinsip meritokrasi di tubuh kejaksaan.

Direktur Eksekutif Lingkar Madani (LIMA) Indonesia, Ray Rangkuti, menilai bahwa rotasi jabatan tidak boleh dilakukan sembarangan, apalagi jika didasari oleh unsur politik maupun kelompok kepentingan.

“Rotasi tidak boleh dilakukan berdasarkan blok kepentingan, dukung-mendukung, apalagi berdasarkan kesukaan,” tegasnya.

Menurut Ray, rotasi jabatan idealnya hanya boleh terjadi karena empat alasan: sesuai ketentuan, promosi, sanksi etik, dan pengisian jabatan yang kosong. Ia mengingatkan bahwa Kejaksaan memiliki reputasi cukup positif di mata masyarakat karena perannya dalam pemberantasan korupsi, sehingga langkah-langkah internal seharusnya tidak merusak kepercayaan publik.

Baca juga : Terkuak, Bupati Tapsel Sebut Kemenhut Buka Izin Penebangan Pohon Bulan Oktober 2025

“Perhatian masyarakat terhadap isu korupsi sangat tinggi. Aktivitas kejaksaan sudah mendapatkan apresiasi yang bagus, dan itu harus dijaga,” ujar aktivis 98 jebolan UIN Syarif Hidayatullah ini.

Ray menambahkan bahwa reputasi baik tersebut hanya dapat bertahan jika Kejaksaan konsisten menjunjung tinggi profesionalisme.

“Menjaga kepercayaan publik berarti mendahulukan prinsip meritokrasi dalam setiap rotasi jabatan,” pungkasnya.

Dalam keputusan terbaru Jaksa Agung, 12 jaksa mengalami pergeseran posisi, sebagian dalam waktu yang sangat singkat. Saiful Bahri Siregar, misalnya, baru 16 hari menjabat sebagai Wakajati Sultra sebelum dipindahkan menjadi Wakajati Jawa Timur. Hari Wibowo, yang baru empat bulan menjabat di Wakajati Jatim, kini digeser menjadi Direktur A di Jampidum.

Baca juga : Kementerian Perhubungan Tegaskan Status Resmi Bandara IMIP Morowali

Mutasi cepat juga dialami oleh I Putu Gede Astawa, yang baru menjabat sebagai Wakajati Bali pada 17 Juli, namun kini dialihkan menjadi Direktur III Intelijen. Sunarwan, yang empat bulan menjabat sebagai Wakajati Papua, dipindahkan menjadi Wakajati Bali. Jefferdian, yang baru menempati kursi Direktur Pertimbangan Hukum sejak Oktober, kini diarahkan menjadi Kajati Papua.

Rotasi lain menyasar Irene Putrie, yang baru empat bulan menjabat sebagai Wakajati Kepri sebelum dipindahtugaskan menjadi Direktur Pertimbangan Hukum. Sementara itu, Diah Yuliastuti, yang baru empat bulan menjadi koordinator Datun, kini mengisi posisi Wakajati Kepri.

Pergeseran paling cepat dialami oleh Ardiansyah. Baru dilantik pada 13 Oktober sebagai Inspektur Muda Keuangan, ia langsung dipindahkan ke posisi koordinator bidang Intelijen.

Rentetan mutasi super cepat ini menimbulkan pertanyaan tentang konsistensi arah pembinaan karier di Kejaksaan. Perdebatan terkait efektivitas dan motif rotasi diperkirakan masih akan terus bergulir seiring dengan banyaknya pejabat yang berganti posisi dalam waktu yang singkat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *