Polda Metro Jaya Bongkar Gudang Amunisi di Jakarta Barat, Sita Ratusan Butir Amunisi Ilegal

IMG 20251202 WA0012
Barang bukti hasil ungkap gudang amunisi di Jakarta Barat.

Satusuaraexpress.co | Jakarta — Polda Metro Jaya telah melakukan penangkapan terhadap seorang pria berinisial OA, 55, yang terlibat dalam kepemilikan amunisi ilegal di wilayah Jakarta Barat. Tindakan penangkapan tersebut merupakan kelanjutan dari pengembangan kasus sebelumnya yang telah menjerat tersangka lain dengan inisial RS.

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, tersangka RS telah mengaku memperoleh amunisi yang dimilikinya dari OA. Informasi penting tersebut kemudian segera ditindaklanjuti oleh tim Opsnal Unit 1 Subdit Umum/Jatanras yang dipimpin oleh Kanit Kompol Roland Olaf Ferdinan.

“Berdasarkan keterangan RS, tim bergerak cepat menuju lokasi dan berhasil mengamankan OA di sebuah kontrakan pada Rabu (26/11) malam sekitar pukul 21.30 WIB,” ungkap Budi, Selasa (2/12/2025).

Selama penggeledahan yang dilakukan di tempat tinggal kontrakan OA, petugas polisi menemukan jumlah yang cukup banyak barang bukti terkait amunisi ilegal. Di antaranya adalah ratusan butir amunisi dengan berbagai kaliber, mulai dari 9 mm, 22 mm, hingga 45 mm. Selain itu, polisi juga menyita 17 magazine senjata api, 3 magazine airsoft, satu buku senpi, dan dua boks sparepart pistol.

Baca juga : Kecelakaan Beruntun di Tol Cipularang: Sembilan Kendaraan Tabrakan, Satu Korban Tewas

Semua barang bukti yang ditemukan telah dibawa ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Kombes Budi Hermanto juga menegaskan komitmen Polri dalam memberantas peredaran senjata dan amunisi ilegal di wilayah Jakarta.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi siapa pun yang mencoba mengedarkan amunisi atau senjata api tanpa izin. Penindakan akan kami lakukan secara tegas dan terukur,” katanya.

Mantan Kapolres Malang Kota itu selanjutnya mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan yang terkait dengan peredaran senjata maupun amunisi ilegal.

“Silakan segera laporkan melalui call center Polri 110. Layanan tersebut gratis dan beroperasi 24 jam,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *