Satusuaraexpress co | Jakarta – Gerakan Mahasiswa Hukum (GEMAH) secara aktif melakukan pemantauan terhadap jalannya persidangan kasus gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dilayangkan oleh PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) terhadap PT MNC Group. Kasus ini berakar dari sengketa transaksi jual-beli Negotiable Certificate of Deposit (NCD) Unibank.
Ketua Umum GEMAH, Badrun Atnangar, menjelaskan bahwa pemantauan ini merupakan bagian dari upaya edukasi aktivis dan warga untuk memahami sistem peradilan serta membangun kepercayaan publik terhadap institusi pengadilan melalui interaksi langsung dengan para aktor hukum.
”Interaksi langsung ini penting karena persepsi warga terhadap pengadilan sering kali hanya dibangun dari berita media massa. Melalui pemantauan ini, GEMAH hadir sebagai saksi untuk membangun percakapan baru mengenai sistem peradilan kita,” ujar Badrun dalam keterangannya pada Sabtu, (20/12/2025).
Hasil Eksaminasi: Gugatan Dinilai Salah Alamat (Error In Persona)
Berdasarkan hasil investigasi dan eksaminasi perkara yang dilakukan GEMAH, ditemukan bahwa gugatan yang diajukan oleh PT CMNP dikualifikasikan sebagai gugatan yang Error In Persona atau salah dalam menetapkan pihak yang digugat (Gemis Aanhoedanigheid).
Beberapa poin utama hasil pemantauan GEMAH meliputi:
Salah Subjek Hukum: Secara de facto, PT CMNP menggugat PT MNC Group (dahulu PT Bhakti Investama), padahal pihak tersebut bukan subjek yang seharusnya digugat dalam perkara ini.
Kapasitas Hukum: Merujuk pada peraturan perundang-undangan, subjek hukum yang memiliki kapasitas (Legitima Persona Standi in Judicio) untuk digugat adalah PT Unibank selaku penjual NCD kepada PT CMNP.
Yurisprudensi: Kapasitas hukum ini dipertegas oleh putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht), yaitu Putusan Peninjauan Kembali nomor 376 PK/Pdt/2008.
Gugatan Kabur (Obscuur Libel): Mengingat PT MNC Group hanya bertindak sebagai perantara atau arranger, gugatan tersebut dinilai tidak jelas dan tidak memenuhi unsur perbuatan melawan hukum.
Atas temuan cacat formil tersebut, GEMAH menyimpulkan bahwa eksepsi tergugat (PT MNC Group) sepatutnya dikabulkan. “Eksaminasi ini memutuskan adanya Error in Persona. Karena terjadi cacat formil, maka pengadilan tidak perlu mengadili pokok perkaranya,” tegas Badrun.











