Pasca Pengesahan RKUHAP, Aliansi Mahasiswa Jakarta Gelar Diskusi dan Pernyataan Sikap

IMG 20251130 WA0000
Aliansi Mahasiswa Jakarta menggelar diskusi terkait pengesahan RKUHAP.

Satusuaraexpress.co | Jakarta — Aliansi Mahasiswa menggelar diskusi dan penyampaian pernyataan sikap di Aula Kampus STIH IBLAM, Kota Jakarta Selatan, Sabtu (29/11/2025). Kegiatan yang diikuti sekitar 15 orang tersebut diinformasikan oleh Sandroin Labada, yang menjabat sebagai Korda BEM NUS Jabotabek sekaligus Presiden Mahasiswa STIH IBLAM.

Aliansi Mahasiswa Jakarta yang menggelar kegiatan ini merupakan gabungan dari dua kampus, yaitu Universitas Krisnadwipayana (Unkris) dan STIH IBLAM, dengan anggota yang berasal dari unsur eksternal masing-masing kampus.

Tujuan utama kegiatan adalah membahas perkembangan pasca penetapan RKUHAP dan menyampaikan posisi aliansi terkait pengesahan peraturan tersebut. Hasil diskusi dan pernyataan sikap nantinya akan dijadikan bahan pembahasan di forum Aliansi BEM NUS serta dasar pelaksanaan Teklap (Temu Karya Lapangan) untuk pergerakan pada bulan Desember mendatang.

Dalam pernyataan sikap yang disampaikan, Aliansi Mahasiswa Jakarta mengemukakan sikap utama berupa “mendukung dengan syarat” terhadap pengesahan RKUHAP. Dukungan tersebut diberikan karena RKUHAP dianggap sebagai langkah modernisasi sistem peradilan pidana yang berorientasi pada prinsip-prinsip HAM.

Baca juga : Jadi Ruang Publikasi dan Penangkal Krisis Berita, Dirjen Pemasyarakatan Resmikan Media Center Pasopati

Alasan lain termasuk kebutuhan untuk menyesuaikan sistem peradilan dengan perkembangan teknologi dan sosial, penerapan konsep diferensiasi fungsional, pengawasan yudisial, dan Restorative Justice, serta perbaikan signifikan seperti penguatan praperadilan dan digitalisasi proses untuk meningkatkan akuntabilitas.

Syarat utama yang diajukan adalah pengesahan RKUHAP tidak boleh menutup ruang untuk perbaikan. Revisi harus tetap dimungkinkan melalui proses yang terbuka, partisipatif, dan berbasis bukti, terutama jika ditemukan potensi pelanggaran HAM. Selain itu, aliansi juga mengusulkan empat isu kunci sebagai kritik dan rekomendasi mendesak, yaitu:

1. Penanganan Undue Delay (Keterlambatan Tidak Semestinya): Diperlukan mekanisme penanganan yang eksplisit, laporan perkembangan perkara yang terbuka setiap 10 hari, dan sistem pengawasan independen.
2. Kewajiban Penggunaan Kamera Pengawas pada Tahap Penyidikan: Penggunaan kamera harus menjadi kewajiban untuk mencegah intimidasi dan meningkatkan akuntabilitas penyidik.
3. Perluasan Pengawasan hingga Tahap Penyelidikan: Kamera pengawas perlu diperluas ke tahap penyelidikan, dan terlapor/terduga diberi hak menggunakan kamera pribadi sebagai tambahan.
4. Penguatan Perlindungan Korban: RKUHAP harus mempertegas perlindungan korban pada tahap penyidikan, termasuk hak mengajukan keberatan yang memiliki mekanisme tindak lanjut jelas.

Dengan demikian, Aliansi Mahasiswa Jakarta telah menyusun posisi politik yang matang, yakni mendukung RKUHAP dengan tuntutan reformasi yang fokus pada transparansi penyidikan/penyelidikan serta penguatan hak-hak prosedural. Rencana aksi BEM NUS pada bulan Desember diperkirakan akan mengusung keempat isu tersebut sebagai basis tuntutan dalam pergerakannya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *