Satusuaraexpress.co | Jakarta — Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa Kepala Kepolisian RI (Kapolri) tidak memiliki kewenangan untuk menugaskan polisi aktif menduduki jabatan sipil. MK menyatakan bahwa anggota Polri yang ingin menduduki jabatan sipil harus mengundurkan diri atau pensiun terlebih dahulu dari dinas kepolisian.
Ketegasan ini tertuang dalam putusan MK yang mengabulkan seluruh permohonan nomor 114/PUU-XXIII/2025 terkait uji konstitusionalitas Pasal 28 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian (UU Polri). Permohonan ini diajukan oleh Syamsul Jahidin dan Christian Adrianus Sihite.
“Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan di ruang sidang MK, Kamis (13/11/2025).
Pasal 28 ayat (3) UU Polri menyatakan bahwa anggota Polri dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun. Penjelasan pasal tersebut menyebutkan bahwa “jabatan di luar kepolisian” adalah jabatan yang tidak berkaitan dengan kepolisian atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri.
Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menjelaskan bahwa kedua ketentuan tersebut menegaskan anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun. Ia menambahkan, persyaratan mengundurkan diri atau pensiun adalah mutlak untuk menduduki jabatan di luar kepolisian.
MK juga menegaskan bahwa “jabatan” yang mengharuskan anggota Polri mengundurkan diri atau pensiun adalah jabatan ASN yang terdiri atas jabatan manajerial dan non-manajerial, sebagaimana diatur dalam UU No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
Dalam permohonannya, para pemohon melampirkan daftar sejumlah pejabat kepolisian aktif yang menduduki jabatan di luar institusi Polri, seperti Ketua KPK, Sekretaris Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), pejabat di Lemhanas, Sekretaris Jenderal Menteri Hukum dan HAM, Kepala BNN, Kepala BSSN, Kepala BNPT, dan Inspektur Jenderal DPD RI.
Baca juga : Citata Sektor Kembangan Akan Tindak Tegas Pembangunan Tanpa Izin PBG
Para Pemohon berpendapat bahwa polisi aktif yang menduduki jabatan sipil tanpa mengundurkan diri atau pensiun bertentangan dengan prinsip netralitas aparatur negara, serta menurunkan kualitas demokrasi dan meritokrasi dalam pelayanan publik.
Hakim Konstitusi Arsul Sani menyampaikan concurring opinion, yang pada intinya berpendapat bahwa frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” berpotensi membuka ruang penafsiran yang dapat memperluas norma jabatan di luar kepolisian tanpa batasan yang jelas.
Sementara itu, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh dan M Guntur Hamzah menyampaikan dissenting opinion, yang menyatakan bahwa pengujian frasa “tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” lebih merupakan persoalan implementasi norma, bukan konstitusionalitas norma.













