Satusuaraexpress.co | Jakarta — Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Metro Jakarta Selatan berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu dan ekstasi yang melibatkan seorang tersangka berinisial S.
Kasat Res Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Prasetyo Nugroho mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang diperoleh Tim Opsnal unit 2 subnit 2 Sat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan. Informasi tersebut mengindikasikan adanya rencana peredaran narkoba di wilayah Bukit Duri, Tebet, Jakarta Selatan.
“Setelah dilakukan pendalaman, informasi tersebut mengarah ke wilayah Jatiwaringin, Pondok Gede, Kota Bekasi. Tim Opsnal bergerak menuju Jatiwaringin dan melakukan penyelidikan lebih lanjut, ” kata Prasetyo, Rabu (22/10/2025).
Baca juga : Seorang Karyawati MBG Mengaku Jadi Korban Kekerasan oleh KASPPG Diduga Anak Anggota TNI
Dari hasil penyelidikan, didapatkan informasi mengenai tempat tinggal tersangka S di Jl. Damai 1 Poncol Rt. 004 Rw. 009 Kel. Jatiwaringin Kec. Pondok Gede Kota Bekasi, Jawa Barat. Kemudian, di lokasi tersebut tim berhasil menangkap tersangka S. “Saat penangkapan, petugas menemukan barang bukti berupa 51 butir ekstasi yang dibungkus dalam plastik hitam dan disimpan di dalam kantong celana sebelah kiri tersangka, ” ungkapnya.
Setelah diinterogasi, lanjut Prasetyo, tersangka S mengakui menyimpan sabu di rumahnya yang beralamat di Jl. Damai 2 Poncol No. 34 Rt. 005 Rw. 009 Kel. Jatiwaringin Kec. Pondok Gede Kota Bekasi, Jawa Barat. Di rumah tersebut, petugas menemukan empat paket sabu seberat total 98 gram yang dibungkus dalam plastik hitam.
“Tersangka S mengaku telah menjadi perantara atau kurir narkoba jenis sabu dan ekstasi sejak tahun 2023. Dari aktivitasnya tersebut, tersangka memperoleh keuntungan sekitar Rp 50.000.000 yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, ” ujarnya.
Baca juga : Butuh Uang Untuk Berobat Orangtua, Eks Karyawan Restoran Nekat Mencuri
Tersangka S juga mengaku mendapatkan sabu dan ekstasi dari seorang berinisial J (DPO) melalui perantara yang tidak dikenalnya di daerah Pasar Minggu, Jakarta Selatan, dengan sistem tempel. Dalam transaksi terakhir, tersangka S mendapatkan upah sebesar Rp 500.000.
Tersangka beserta barang bukti kemudian diamankan dan dibawa ke Polres Metro Jakarta Selatan. Total nilai barang bukti yang berhasil diamankan adalah Rp 127.400.000 untuk sabu dan Rp 40.800.000 untuk ekstasi. “Dengan pengungkapan kasus ini, Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan diperkirakan telah menyelamatkan 5.000 jiwa dari bahaya narkoba, ” tuturnya.
Tersangka S akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.