Pelanggaran Ganda Perda Bangunan di Jakarta Barat: Proyek Lapangan Padel Tanpa PBG dan Kerja Paksa Malam Hari

Screenshot 2025 10 28 16 14 24 35 6012fa4d4ddec268fc5c7112cbb265e7
​Pantauan di lokasi menunjukkan bahwa pengerjaan proyek, yang baru dimulai dengan pengerukan tanah, tidak memasang papan informasi proyek. Papan ini wajib memuat detail perizinan, termasuk nomor PBG, (foto.dok.SSE)

Satusuaraexpress.co | Jakarta — Proyek pembangunan sarana olahraga, berupa lapangan padel atau lapangan tenis, di Kelurahan Kembangan Selatan, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat, menjadi sorotan tajam setelah warga dan awak media pada Selasa 28 Oktober 2025 menemukan indikasi pelanggaran serius terhadap Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta. Pelanggaran utama meliputi ketiadaan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan aktivitas konstruksi yang mengganggu ketertiban umum pada malam hari.

Ilegalitas Fundamental: Proyek Tanpa PBG

​Kegiatan pembangunan di Kembangan Selatan ini terbukti tidak transparan dan diduga kuat melanggar Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 yang mewajibkan setiap bangunan baru memiliki PBG (sebelumnya Izin Mendirikan Bangunan/IMB). PBG merupakan syarat legal mutlak yang menjamin rencana bangunan sesuai dengan ketentuan tata ruang dan standar teknis keselamatan.

Pantauan di lokasi menunjukkan bahwa pengerjaan proyek, yang baru dimulai dengan pengerukan tanah, tidak memasang papan informasi proyek. Papan ini wajib memuat detail perizinan, termasuk nomor PBG, yang berfungsi sebagai kontrol publik terhadap legalitas pembangunan. Ketiadaan papan informasi dan dokumen PBG yang terpampang di lokasi proyek menjadi bukti nyata dari ketidakpatuhan dan praktik pembangunan yang tidak transparan.

​Gangguan Ketertiban Umum dan Dugaan Intimidasi

​Selain masalah legalitas, proyek ini juga dikritik keras karena melaksanakan kegiatan kerja berat, menggunakan alat berat, pada malam hari. Aktivitas ini sangat berpotensi melanggar ketentuan Perda terkait ketertiban umum dan lingkungan, terutama dalam hal kebisingan yang mengganggu istirahat warga di kawasan permukiman.

​Yang lebih mencolok, kegiatan pengerukan malam hari tersebut dilaporkan dijaga ketat oleh petugas keamanan (security) serta aparat berseragam hijau dan berpakaian sipil. Kehadiran aparat ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai kepentingan dan dukungan di balik proyek yang jelas-jelas melanggar aturan jam kerja dan perizinan.

“Koordinasi” Bukan Pengganti Izin Resmi

​Saat dikonfirmasi mengenai legalitas proyek, pihak pelaksana pembangunan tidak dapat menunjukkan dokumen PBG yang sah. Mereka hanya mengklaim telah melakukan “koordinasi dengan RT, RW, Kanit Lantas, dan Dishub setempat.”

​Pernyataan ini menegaskan bahwa mereka hanya mengandalkan izin sosial dan fungsional di tingkat lokal, namun gagal memenuhi persyaratan hukum tertinggi, yakni PBG yang diterbitkan oleh Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) Provinsi DKI Jakarta. Koordinasi dengan elemen masyarakat (RT/RW) dan instansi lalu lintas (Kanit Lantas dan Dishub) bukanlah pengganti izin resmi pemerintah provinsi untuk mendirikan bangunan.

​Atas temuan ini, publik mendesak Suku Dinas Citata Jakarta Barat dan Satpol PP segera mengambil tindakan tegas berupa penghentian, penyegelan, dan penertiban proyek tersebut sesuai dengan Perda yang berlaku, sebagai bentuk penegakan hukum dan perlindungan terhadap hak-hak warga.

(Red/Dadang)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *