Satusuaraexpress.co | Jakarta — Wakil Presiden, Gibran Rakabuming Raka digugat secara perdata oleh seorang warga sipil bernama Subhan Palal ke PN Jakarta Pusat.
Latar belakang gugatan tersebut adalah, syarat pendidikan SMA nya dinilai tidak memenuhi syarat dalam pendaftaran calon wakil presiden (Cawapres) pada Pilpres lalu.
“Syarat menjadi cawapres tidak terpenuhi. Gibran tidak pernah sekolah SMA sederajat yang diselenggarakan berdasarkan hukum RI,” ujar Subhan dilansir dari berbagai sumber.
Dalam sebuah acara di televisi nasional, Subhan menyebutkan, menurutnya dalam UU Pemilu mensyaratkan presiden dan wakil presiden minimal harus tamat SLTA atau sederajat.
Baca juga : Anggota TNI Menjadi Korban Penusukan sebanyak 13 Kali, Pelaku Ditangkap
Sedangkan syarat yang disampaikan Gibran di KPU hanya tertulis di Singapura dengan Australia.
“Meskipun setara (SMA) tetapi UU tidak memberikan amanat itu. Amanatnya hanya tamat minimal riwayat pendidikannya SLTA, SMA sederajat,” ujar Subhan.
Atas hal itu, dalam satu petitum gugatan tersebut Gibran dan KPU pattut membayar ganti rugi sebesar Rp 125 triliun.
Baca juga : Bea Cukai Sokerno-Hatta Ungkap Peredaran Narkotika Libatkan WNA
“Menghukum para tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian materiil dan immaterikk kepada penggugat dan seluruh warga negara indonesia sebesar RP 125 triliun dan Rp 10 juta disetorkan ke kas negara,” tulis isi petitum.













