Biaya Mutasi Kendaraan Resmi Berubah Mulai 1 Juni 2025

sys master media h8b h1b 8815007662110 Samsat b5e3a94192
Pelayanan Samsat.

Satusuaraexpress.co | Jakarta – Resmi berubah biaya mutasi kendaraan terbaru mulai 1 Juni 2025 di Kantor Samsat seluruh Indonesia bisa cek disini.

Mutasi kendaraan perlu dilakukan saat kepemilikan mobil maupun sepeda motor berpindah tangan atau ketika pemiliknya pindah domisili ke daerah lain.

Hal ini agar data pada Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang tercatat di Samsat sesuai dengan identitas dan alamat terbaru pemilik.

Baca juga : Gerak Cepat, Polisi Amankan 17 Anggota Ormas GRIB yang Duduki Lahan BMKG

Sehingga jika ada keperluan administrasi dan pembayaran pajak akan lebih mudah.

Ada beberapa dokumen yang perlu disiapkan untuk mengurus mutasi kendaraan.

Di antaranya BPKB, STNK, cek fisik kendaraan di Samsat, kuitansi jual beli dan materai Rp 10.000, serta KTP pemilik.

Namun, jika kendaraan yang akan dimutasi merupakan milik badan hukum, maka persyaratan dokumennya sedikit berbeda.

Baca juga : Patung “Juma Jokowi” Senilai Rp 2,5 Miliar Selesai Dibangun, Jadi Ikon di Liang Melas Datas

Dokumen yang harus dilampirkan antara lain salinan akta pendirian beserta satu lembar fotokopinya, surat keterangan domisili.

Serta surat kuasa yang ditandatangani oleh pimpinan, dibubuhi materai sah, dan cap resmi dari badan hukum tersebut.

Sementara itu, untuk kendaraan milik instansi pemerintah, termasuk BUMN dan BUMD.

Dibutuhkan surat tugas atau surat kuasa yang juga bermaterai, ditandatangani pimpinan instansi, dan disertai cap resmi dari lembaga terkait.

Baca juga : Aturan Baru BPN, Harta Warisan Tidak Ditempati Dalam Jangka Waktu Tertentu Akan Diambil Alih Negara

Kemudian, untuk besaran biaya yang perlu dikeluarkan saat mutasi kendaraan, sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016.

Tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yakni sebesar Rp 150.000 untuk kendaraan bermotor roda dua atau tiga.

Sedangkan untuk kendaraan roda empat atau lebih, maka biaya yang harus dikeluarkan sebesar Rp 250.000.

Selain itu, mengurus mutasi kendaraan juga diperlukan STNK dan BPKB baru sesuai dengan alamat kepemilikan terbaru.

Baca juga : Peringati Hari Bumi Sedunia, Sudin LH Jakbar Selenggarakan Uji Emisi Gratis

Maka dari itu dibutuhkan biaya penerbitan STNK, BPKB, dan TNKB baru.

Adapun biaya penerbitan STNK, BPKB dan TNKB sebagai berikut:

Biaya Penerbitan STNK Baru

– Rp 60.000 untuk kendaraan roda dua atau tiga

– Rp 100.000 untuk kendaraan roda empat atau lebih

Biaya Penerbitan BPKB Baru

– Rp 225.000 untuk kendaraan roda dua atau tiga

– Rp 375.000 untuk kendaraan roda empat atau lebih

Biaya Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) Baru

– Rp 60.000 untuk kendaraan roda dua atau tiga

– Rp 100.000 untuk kendaraan roda empat atau lebih

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *