Satusuaraexpress.co| Jakarta – Jalan berbayar di Jakarta rencananya bakal diberlakukan demi mengurangi kemacetan. Wacana tersebut diungkapkan langsung oleh Dinas Perhubungan Jakarta.
Dilansir dari laman Indonesiabaik, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana memberlakukan sistem ERP di sejumlah ruas jalan di Jakarta.
ERP (Electronic Road Pricing) adalah sistem jalan berbayar elektronik dengan skema pengumpulan Tol elektronik, diperkenalkan oleh Singapura untuk mengatur lalu lintas dengan cara jalan berbayar.
Baca juga : UMJ Pertahankan Kampus Terbaik I se-Banten versi UniRank 4ICU 2025
ERP menerapkan biaya pada pengendara atas kemacetan yang disebabkannya. Sedangkan sistem tol, pengenaan biayanya untuk akses ke jalan khusus.
Tujuan penerapannya adalah untuk mengurangi jumlah kendaraan di jalan supaya tidak macet, meningkatkan efisiensi perjalanan, serta mendukung kita untuk beralih ke transportasi yang lebih ramah lingkungan.
Dilihat dari indeks kemacetan kota di seluruh dunia versi Lembaga TomTom Traffic Index, Jakarta menempati peringkat 46 dengan tingkat kemacetan 34 persen. Kemacetan umumnya terjadi di jam sibuk seperti pagi hari dari jam 7-9 dan sore hari antara jam 5-6.
Baca juga : Sekretaris Komisi C DPRD DKI Jakarta Sebut Evaluasi Lima Jenis Pajak Belum Capai Target
Cara kerja sistem ERP adalah dengan memakai monitor electronicserta on-board unit yang bakal dipasang di kendaraan. Sehingga, sistem bisa mendeteksi kendaraan yang memasuki daerah ERP. Kendaraan pribadi yang melewati jalan ERP di waktu tertentu bakal dikenakan tarif sesuai jarak yang ditempuh.
Dalam realisasi rencananya, pengendara bisa punya dua pilihan, tetap melanjutkan perjalanan dengan membayar sejumlah tarif atau mencari alternatif jalur lain. Rencananya, ERP ini bakal diberlakukan di 25 ruas jalan pada pukul 05.00 sampai dengan 22.00 WIB.
Baca juga : Tegas! Wadah Purnawirawan TNI-Polri Dukung Pemerintahan Prabowo Subianto
Regulasi sistem jalan berbayar ini dilaporkan masih dalam tahap pembahasan oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda). Tarif ERP sendiri juga masih belum ditentukan.
Daftar Kendaraan Yang Tidak Dikenakan ERP
Jalan berbayar di Jakarta rencananya bakal diberlakukan demi mengurangi kemacetan. Namun begitu, ada beberapa kendaraan yang kabarnya tidak dikenakan sistem ERP tersebut. Yaitu:
1. Sepeda listrik,
2. Kendaraan bermotor umum dengan pelat kuning,
3. Kendaraan dinas instansi pemerintah, dan
TNI/Polri kecuali/selain pelat hitam,
4. Kendaraan korps diplomatik negara asing,
5. Ambulans,
6. Mobil jenazah,
7. Kendaraan pemadam kebakaran,
8. Kendaraan bermotor alat berat, seperti bulldozer, traktor, mesin gilas, forklift, excavator, loader, dan crane.
Jadi, semua kendaraan bermotor dan angkutan umum yang berpelat hitam tetap membayar, termasuk ojek daring.
Sebagai catatan, rencana pemberlakuan ERP dan jenis kendaraan yang disebutkan di atas masih saja bisa berubah, sebab belum ada keputusan tetap dari DInas Perhubungan Jakarta.













