Dalam Surat Dakwaan Kasus Judol, Nama Budi Arie Mendapat Bagian 50 Persen

kominfo menteri budi arie konpers judol DRA 1
Menteri Kominfo Kominfo periode 2023-2024, Budi Arie.

Satusuaraexpress.co | Jakarta – Nama Budi Arie muncul di surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap sejumlah pegawai Kementerian Komunikasi dan Informatika (yang kini bernama Komdigi) terkait dugaan pengamanan website judol saat dirinya menjabat di Kominfo periode 2023-2024.

Dalam dakwaan jaksa, Budi Arie disebut turut mendapat bagian dari penjagaan website sebesar 50 persen.

“Bahwa kemudian terdakwa I Zulkarnaen Apriliantony, Terdakwa II Adhi Kismanto, dan Terdakwa IV Muhrijan alias Agus kembali bertemu di Cafe Pergrams Senopati untuk membahas mengenai praktik penjagaan website perjvdian online di Kemenkominfo dan tarif sebesar Rp8.000.000,per website serta pembagian untuk Terdakwa II Adhi Kismanto sebesar 20 persen, Terdakwa I Zulkarnaen Apriliantony sebesar 30 persen dan untuk saudara Budi Arie Setiadi sebesar 50 persen dari keseluruhan website yang dijaga,” jelas jaksa.

Baca juga : Alasan Anggaran, Gubernur DKI Tidak Jadi Pasang CCTV di Setiap RT/RT Sesuai Janji Saat Kampanye

Kini, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membuka peluang untuk memanggil Budi Arie. Kepala Kejari Jaksel Haryoko Ari Prabowo menyatakan pemanggilan Menkominfo periode 2023-2024 mungkin saja dilakukan untuk kepentingan pembuktian.

“Kita lihat nanti di kepentingan pembuktian,” kata Haryoko, Senin (19/5/2025).

Baca juga : Pemusnahan Amunisi Tidak Layak Pakai Tewaskan 13 Orang, Empat Diantaranya Anggota TNI

Diketahui, awalnya, terdakwa Zulkarnaen menerima 120 website judol yang telah disetor oleh saksi bernama Ferry alias William alias Acai.

Kemudian, Adhi menyortir daftar tersebut dan menghapus nama-nama situs yang akan dilindungi agar tidak diblokir. Ia pun mengirim daftar website judi yang telah melalui proses pemilahan tersebut kepada Tim TKPPSE untuk dilakukan blokir.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *