Satusuaraexpress.co | Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan tiga tersangka kasus korupsi akuisisi dan kerja sama usaha antara PT Jembatan Nusantara (PT JN) dan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) periode 2019-2022.
Mereka adalah mantan Direktur Utama ASDP Ira Puspadewi, mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan, Harry Muhammad Adhi Caksono, serta mantan Direktur Komersial dan Pelayanan, Yusuf Hadi.
Akibat kasus ini, negara mengalami kerugian mencapai Rp 893,1 miliar.
Baca juga : Jelang Ramadhan, Ayam Gelonggongan Beredar di Pasar Kebayoran Lama
Kasus ini bermula pada tahun 2014, ketika Adjie menawarkan perusahaannya kepada ASDP untuk diakuisisi. Namun, rencana tersebut ditolak oleh dewan direksi dan komisaris karena kapal-kapal milik PT JN dianggap sudah berusia tua.
Beberapa tahun kemudian, setelah Ira Puspadewi diangkat sebagai Direktur Utama ASDP, Adjie kembali menawarkan akuisisi perusahaannya. Kali ini, tawaran tersebut diterima, dan akuisisi berlangsung dalam dua tahap, yaitu pada periode 2019-2020 serta 2021-2022.
Kesepakatan final terjadi pada 20 Oktober 2021 dengan nilai proyek mencapai Rp 1,2 triliun, terdiri dari Rp 892 miliar untuk nilai saham dan Rp 380 miliar untuk sebelas kapal milik afiliasi PT JN.
Baca juga : Mengkhawatirkan, Dugaan Korupsi di Pertamina Capai Rp968,5 Triliun
Dalam proses akuisisi ini, terdapat berbagai dugaan kecurangan. Salah satunya adalah manipulasi dokumen pemeriksaan kapal agar kapal-kapal yang sudah tua tampak seperti masih baru dan layak diakuisisi.
Selain itu, ASDP diduga menanggung utang PT JN setelah akuisisi berlangsung. Akibat praktik korupsi ini, negara mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp 893,1 miliar.













