Ungkap Kosmetik Ilegal Omset Miliaran Rupiah

IMG 20250224 143120 scaled
Polres Metro Jakarta Selatan mengungkap kosmetik tidak berizin dengan omset Rp 1,5 Miliar.

Satusuaraexpress.co | Jakarta – Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan mengungkap kasus tindak pidana kesehatan dan atau perlindungan konsumen. Dari pengungkapan ini, polisi menangkap dia orang pelaku yakni M. Sidik, 35 dan Rohyani, 37. Selama beroperasi, kedua pelaku telah mengantongi omset sebesar Rp 1,5 miliar.

Kanit Krimsus AKP Indra Darmawan mengatakan pengungkapan berdasarkan LP/B/254/I/2025/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA. Dari laporan tersebut penyelidik menemukan adanya dugaan kosmetik yang dibeli oleh korban berinisial MF, 21, dari akun Tokopedia di toko CREAM HN ORI OFFICIAL dengan resi TKP01- 9631XFN0 ilegal.

“Produk tersebut tidak berizin dan tidak mencantumkan kode produksi, komposisi bahan pembuatan dan produksi dimana serta tanggal kadaluarsa. Barang tersebut diketahui dikirim melalui JNE taman aster Kota Bekasi Jawa Barat, ” terang Indra, Senin (24/2).

Baca juga : Mengenal Tri Cahyaningsih, Gagal Jadi ASN Gara-Gara Tinggi Badan Kurang 0,5 cm

Bermodal itu, penyidik berhasil mengamankan satu pelaku berinisial MS (Sidik) yang merupakan pemilik usaha saat melakukan pengiriman kosmetik di tempat yang sama yakni JNE di Taman Aster Kota Bekasi Jawa Barat, pada Kamis (13/2). Dari penangkapan pelaku MS, penyidik berhasil mengungkap tempat pembuatan Kosmetik tersebut di Jl. Bina sarana Kavling Bina Marga Blok E No.2, Pengasinan, Rawalumbu Kota Bekasi, Jawa Barat.

IMG 20250224 140722 scaled
Barang bukti kosmetik ilegal.

“Di tempat pembuatan kosmetik tersebut kami kembali satu pelaku berinisial R Rohyani) yang merupakan seorang karyawan, ” ungkapnya.

Hasil penyelidikan sementara didapati bahwa pelaku membeli bahan baku produk kosmetik di pasar Asemka di Jakarta Barat. Oleh pelaku, bahan tersebut dipacking atau dikemas sesuai botol dan kemasan. “Pelaku menjual kosmetik per paket dijual mulai dari Rp.55.000 hingga Rp.65.000, ” ujarnya.

Baca juga : Polsek Kalideres Ungkap Peredaran Sabu 643 Gram, Satu Pelaku Ditangkap

Sebelum membuka usaha kosmetik sendiri, lanjut Indra, pelaku MS pernah bekerja di pengemasan kosmetik serupa di Pulo Gebang, Jakarta Timur. Kemudian pelaku mengundurkan diri dan membuka usaha serupa sendiri. Namun, saat diamankan pelaku tidak dapat menunjukkan legalitas atas produk yang di kemas ulang tersebut.

“Pelaku sudah menjalankan usaha kosmetik ini selama kurang lebih 1,5 tahun. Omset kurang lebih sebesar 1 Miliar sampai dengan 1,5 Miliar atau rata-rata per bulan Rp 60-100 juta, ” ungkapnya.

Sementara, Ketua Tim Inteligen dan Penyelidikan Balai Besar POM Jakarta Aam Aminah menambahkan apabila dilihat dari barang bukti yang ada, ini merupakan produk kosmetik tanpa izin edar Badan POM atau tidak ternotifikasi di Badan POM. Hal itu dipastikan, pada produk kosmetik yang merupakan paketan perawatan wajah tidak mencantumkan nomor izin edar Badan POM atau nomor notifikasi.

Baca juga : Gubernur Jawa Barat Akan Terapkan Kurikulum Wajib Militer untuk Siswa Terlibat Balap Liar dan Geng Motor

“Kemudian di label-nya pun hanya mencantumkan merek, tidak ada cara atau bahan baku yang digunakan apa saja, kemudian cara pakai juga tidak ada, kemudian peringatan dan sebagainya, yang memang seharusnya ada pada label atau penandaan pada produk kosmetik, ” jelasnya.

Pada kesempatan ini, BPOM kembali menegaskan kepada para pelaku usaha untuk menjalankan usahanya dengan mematuhi regulasi yang berlaku, serta terus berkomitmen untuk menjamin produknya agar memenuhi ketentuan legalitas, keamanan, manfaat dan mutu.

Baca juga : Polsek Tlogowungu Ambil Langkah Kemanusiaan dalam Penyelesaian Kasus Pencurian Pisang

“Masyarakat juga dihimbau untuk menjadi konsumen cerdas, dengan terus meningkatkan literasi dan menerapkan ingat ceklik. Untuk para konsumen ingat ceklik sebelum membeli atau menggunakan produk kosmetik. Ceklik yaitu cek kemasan, cek label, cek izin edar, dan cek kedalawasan, ” ujarnya.

Akibat perbuatannya kedua pelaku dijerat Pasal Tindak Pidana Kesehatan dan atau Perlindungan Konsumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 Jo Pasal 435 UU No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dan atau Pasal 8 Jo Pasal 62 UU No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *