Satusuaraexpress.co | Jakarta – Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamen Dikdasmen), Atip Latipulhayat, menyatakan bahwa sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk tahun ajaran 2025/2026 akan mengatur siswa yang tidak tertampung di sekolah negeri akan diarahkan ke sekolah swasta.
Adapun biaya nantinya dikelola dan diatur oleh Pemda masing-masing sehingga siswa bisa mendapatkan pendidikan gratis layaknya di sekolah negeri.
Baca juga : PT Jakpro Group Bersinergi Laksanakan Aksi Penanggulangan Banjir di Wilayah Jakarta Utara
“Ini bagian dari kebijakan penerimaan murid baru. Kami mengimbau pemerintah daerah untuk membantu siswa yang tidak diterima di sekolah negeri agar bisa bersekolah di swasta dengan dukungan dana dari pemda, sesuai dengan aturan dalam undang-undang,” ungkap Wamen Dikdasmen, Atip Latipulhayat, Senin (27/1/2025).
Atip juga menjelaskan bahwa kebijakan ini akan berlaku di seluruh wilayah Indonesia. Sementara, untuk aturan dan teknis pelaksanaan terkait kebijakan ini masih dalam tahap pembahasan.
Baca juga : Dukung Tranformasi Pertanian Modern, _Electrifying Agriculture_ PLN Raih 53.539 Pelanggan Baru di Tahun 2024
la meminta masyarakat untuk menunggu keputusan resmi dan berharap kejelasannya bisa segera diumumkan serta dilaksanakan sebelum penerimaan siswa baru tahun ajaran 2025/2026 dimulai.
“Teknisnya akan kita atur kemudian karena peraturannya tunggu ya sebentar lagi akan kita keluarkan,” kata Atip.
Lebih lanjut, dia berharap kebijakan ini dapat dilaksanakan sebelum penerimaan murid baru tahun 2025/2026.
“Secepatnya, karena supaya dapat dilaksanakan untuk penerimaan murid baru,” tutup Atip.