Kepesertaan JKN Harvey Moeis dan Sandra Dewi Sesuai Pergub Nomor 169 Tahun 2016

IMG 20241231 WA0000
Pj Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi (kiri).

Satusuaraexpress.co | Jakarta – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta angkat bicara terkait status kepesertaan JKN atas nama Harvey Moeis dan Sandra Dewi. Saat ini, Harvey baru selesai menjalani persidangan atas kasus korupsi pengelolaan tata Niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk 2015-2022.

Menyikapi hal tersebut, Pj Gubernur DKI Jakarta, Teguh Setyabudi mengatakan bahwa Pemprov DKI Jakarta saat itu tengah melaksanakan upaya percepatan Universal Health Coverage (UHC) pada periode 2017-2018. Dimana pada periode itu, Pemprov DKI Jakarta memiliki target dari Pemerintah Pusat untuk mendaftarkan sebanyak 95 persen penduduk sebagai peserta JKN.

“Dengan tujuan memastikan seluruh penduduk DKI Jakarta memiliki akses terhadap layanan kesehatan,” ujar Teguh, kemarin (30/12).

Baca : Dukung Asta Cita, Akselerasi BNNK Jaksel Menuju Kota Bersih Narkoba

Menurutnya, seluruh warga DKI Jakarta yang memenuhi kriteria administratif berupa memiliki KTP-el DKI Jakarta dan bersedia dirawat dengan BPJS Kesehatan kelas 3 dapat didaftarkan perangkat daerah setempat sebagai peserta penerima bantuan iuran.

“Hal itu diatur sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 169 Tahun 2016 tentang Kepesertaan dan Jaminan Pelayanan Kesehatan, ” ujarnya.

Sementara, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Ani Ruspitawati menjelaskan terkait status kepesertaan JKN atas nama Harvey Moeis dan Sandra Dewi sudah sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 169 Tahun 2016 tentang Kepesertaan dan Jaminan Pelayanan Kesehatan, pada periode 2017-2018.

Baca : Wakapolrestro Jakbar Diangkat Sebagai Pemeriksa Inafis Kepolisian Madya Bareskrim Polri

“Pergub tersebut merupakan komitmen Pemprov DKI Jakarta untuk memberikan akses layanan kesehatan kepada seluruh masyarakat yang belum terdaftar dalam JKN. Pergub melindungi hak penuh kesehatan masyarakat Jakarta,” terang Ani.

Kemudian, lanjut Ani, penduduk yang memenuhi kriteria administratif, seperti memiliki KTP DKI Jakarta dan bersedia dirawat di kelas 3, pada saat itu dapat didaftarkan oleh perangkat daerah setempat (lurah/camat) sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) APBD, termasuk Harvey Moeis dan Sandra Dewi.

“Keduanya terdaftar sejak 1 Maret 2018,” ujar Ani.

Baca : Natal Nasional Berlangsung Khidmat, PLN Dirikan Posko Siaga di Indonesia Arena

Namun, sejak 2020, Pemprov DKI Jakarta berproses menata ulang data penerima PBI APBD agar lebih tepat sasaran. Langkah-langkah yang dilakukan meliputi Integrasi fakir miskin dan masyarakat tidak mampu ke dalam segmen PBI JK (Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan) yang dibiayai oleh Pemerintah Pusat.

Kemudian Penekanan pada pemberi kerja untuk mendaftarkan pekerja mereka ke segmen PPU (Pekerja Penerima Upah) dan kampanye “Mandiri itu Keren” untuk mendorong masyarakat yang mampu membayar iuran secara mandiri.

“Saat ini, Pemprov DKI Jakarta sedang merevisi Peraturan Gubernur Nomor 46 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan untuk menyesuaikan kriteria peserta PBI APBD agar bantuan ini benar-benar dimanfaatkan oleh masyarakat yang membutuhkan, dengan tetap menjaga prinsip keadilan dan transparansi dalam pelaksanaannya,” ujar Ani.

“Kami akan berkoordinasi juga dengan BPJS Kesehatan terkait revisi Pergub, sehingga perlindungan kesehatan bagi setiap warga bisa terpenuhi tetapi tepat sasaran,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *