Wulan Guritno Akan Dimintai Keterangan Oleh Bareskrim Soal Promosi Situ Judi Online

Screenshot 20230831 153321 Instagram
Artis Wulan Guritno (Foto: Instagram/@wulanguritno)

Jakarta, Satusuaraexpress.co – Akun Twitter Partai Socmed membagikan video arti cantik Wulan Guritno yang sedang mempromosikan situs judi online. Video itu pun jadi sorotan nitizen.

Alhasil baru-baru ini Bareskrim akan memanggil Wulan Guritno untuk dimintai keterangan terkait video promosi tersebut.

Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Pol Adi Vivid Agustiadi Bachtiar mengungkap, saat ini pihaknya sedang memproses panggilan untuk Wulan Guritno supaya dapat memberikan klarifikasi.

“Kami akan lakukan panggilan klarifikasi, kalau terpenuhi (unsur pidananya), pasti kami proses,” jelas Brigjen Pol Adi Vivid kepada wartawan, Rabu (30/8) dikutip dari laman Suara.com.

Setelah diselediki, ternyata video promosi aktris tersebut telah dibuat pada tahun 2020 lalu. Akan tetapi, situs judi online bernama Sakti123 yang dipromosikannya itu disebut masih aktif hingga saat ini.

“Terkait masalah artis WG ya, setelah ditelusuri itu dibuat tahun 2020. Untuk website-nya sampai saat ini masih ada,” lanjutnya.

Rupanya selain pemeran film ‘Jakarta vs Everybody’ tersebut, Bareskrim juga sudah mengantongi sejumlah nama publik figur yang terlibat dalam kasus ilegal tersebut.

Oleh karenanya, Brigjen Pol Adi Vivid mengimbau para influencer dan publik figur lainnya untuk berhenti merekomendasikan situs ilegal dan tindakan terlarang judi kepada masyarakat.

“Kami sabagi pembina fungsi sudah memberikan petunjuk dan arahan kepada wilayah, apabila ditemukan lagi influencer (yang mempromosikan situs judi), kami tindak tegas. Karena kami sudah beberapa kali mengingatkan,” ujar jenderal bintang satu tersebut.

“Setop saat ini mempromosikan judi online. Karena korban banyak, banyak orang yang jatuh miskin,” imbuhnya.

Sementara itu, jika terbukti bersalah Wulan Guritno dan publik figur lainnya yang terbukti mempromosikan situs judi ilegal terancam kena pasal Undung-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Yakni UU ITE, Pasal 45 Ayat 2, Juncto 27 Ayat 2 dengan ancaman enam tahun penjara dan denda sekitar Rp1 miliar.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *