Jakarta, Satusuaraexpress.co – Korlantas Polri kembali melakukan Operasi Zebra 2022 mulai tanggal 3 Oktober hingga 16 Oktober 2022. Namun dalam Operasi Zebra selama dua pekan ini, ada hal berbeda.
Korlantas Polri tak lagi menggunakan tilang manual seperti biasanya. Sebagai gantinya, petugas kepolisian di lapangan akan melakukan penindakan dengan menggunakan metode teknologi yaitu Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik.
Metode teknologi milik kepolisian ini sebelumnya sudah aktif di berbagai wilayah di Indonesia. Termasuk sudah diujicobakan penggunaannya.
Kasubbag Ren Ops Bagops Korlantas Polri, AKBP Agung Nugroho menegaskan Operasi Zebra tahun ini, petugas di lapangan dilarang melaksanakan penilangan secara manual.
“Seluruh penilangan dilaksanakan dengan sistem ETLE statis maupun mobile dan dengan teguran simpatik,” ujar AKBP Agung disiarkan situs Korlantas Polri, Rabu (28/9) lalu.
Menurut Agung, cara kerja metode ETLE statis ini mengandalkan kamera yang dipasang di jalan-jalan umum. Sementara ETLE mobile merujuk pada kamera yang dipegang petugas saat bertugas di lapangan, termasuk pada mobil patroli.
Perangkat kamera tersebut berfungsi mendokumentasikan pelanggaran yang kemudian akan diverifikasi sebelum dikirim ke pemilik kendaraan sesuai pelat nomor. Jika memenuhi berbagai syarat, foto atau video dijadikan barang bukti untuk penindakan pelanggar.
Agung berpesan kepada para petugas di lapangan agar menjalankan arahan Kakorlantas Polri yang ingin penindakan bersifat simpatik dan humanis. Sementara itu masyarkat yang menggunakan jalan diharapkan patuh peraturan lalu lintas.
Berikut 14 Pelanggaran Target Operasi Zebra Jaya:
1. Melawan Arus
2. Berkendaraan di Bawah Pengaruh Alkohol
3. Menggunakan HP saat Mengemudi
4. Tidak Menggunakan Helm SNI
5. Mengemudikan Kendaraan Tanpa Sabuk Pengaman
6. Melebihi Batas Kecepatan
7. Berkendara di Bawah Umur, Tidak Memiliki SIM
8. Kendaraan Roda Dua
9. Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih yang Tidak Memenuhi Persyaratan Layak Jalan
10. Sepeda Motor Berboncengan Lebih dari Dua Orang
11. Kendaraan Bermotor yang Tidak Dilengkapi STNK
12. Melanggar Bermotor yang Memasang Rotator atay Sirene yang Bukan Peruntukannya Khusus Pelat Hitam
13. Penertiban Kendaraan yang Memakan Pelat Rahasia / Pelat Dinas













