Jakarta, Satusuaraexpress.co – Polres Metro Jakarta Barat menetapkan tersangka atas kasus penyalahgunaan psikotropika yang dilakukan oleh manajer artis BCL berinisial MID, Senin, (8/8/2022).
Kasus penyalahgunaan psikotropika petugas kepolisian mengamankan 2 orang yakni sang manajer berinisial MID dan teman dekatnya berinisial R.
“2 orang telah kami tetapkan sebagai tersangka yakni sang manajer berinisial MID dan Temannya berinsial R atas penyalahgunaan psikotropika,” ujar Kombes Pol Endra Zulpan, Senin, (8/8/2022).
Diketahui berita sebelumnya unit 3 satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat di bawah pimpinan kanit 3 AKP Laksamana melakukan penangkapan terhadap manajer Penyanyi ternama BCL berinisial MID. Petugas mengamankan MID kedapatan memiliki 7 butir obat penenang jenis alprazolam.
“Ditemukan yang bersangkutan 7 butir psikotropika gol 4 tanpa resep dokter,” kata Akmal.
Dalam penangkapan tersebut, Akmal melanjutkan, pihaknya tidak mendapat perlawanan lantaran MID kooperatif termasuk saat memberikan informasi terkait penyimpanan barang tersebut.
“(Hasil tes urin) positif benzo,” ungkap Akmal.
Lanjut akmal mengatakan MID menggunakan obat penenang jenis alprazolam sudah 1 tahun
“Digunakan sudah hampir 1 tahun sejak tahun 2021,” terang Akmal.
MID terancam dikenakan pasal 112 UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.