Polri Tindak Tegas 14 Pinjol Ilegal

Ilustrasi pinjol istimewa196c99306d56c6a96b25885fb788c019
Dok. Sastusuaraexpress.co

Reporter: Aldiansyah Nurrahman

Jakarta, Satusuaraexpress.co – Polri telah melakukan 14 penegakan hukum pinjaman online (pinjol) ilegal dengan berbagai modus operandi yang merugikan masyarakat sepanjang 2018 hingga 2021.

Menindaklanjuti hal tersebut, menurut Kapolri Jendral Listyo Sigit Pranowo,dibutuhkan pedoman bagi para pihak untuk melaksanakan kerja sama dalam rangka melindungi masyarakat dari penawaran pinjol ilegal dan memperkuat upaya pemberantasan pinjaman online ilegal.

Untuk itu, Polri melakukan komitmen bersama bersama empat kementerian dan lembaga, yakni Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI), Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) dan Kemenkop UKM.

“Pernyataan bersama ini merupakan salah satu wujud kehadiran negara di tengah-tengah masyarakat guna memberikan rasa aman bagi masyarakat, terutama bagi mereka yang mengalami tekanan ekonomi akibat pandemi Covid-19,” kata Sigit, beberapa waktu lalu.

Hal serupa juga diutarakan Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki. Ia mengatakan saat ini pinjol ilegal sudah semakin marak terjadi dan mengakibatkan kerugian besar bagi masyarakat, utamanya di tengah situasi pandemi Covid-19.

Untuk itu, melalui komitmen ima kementerian dan lembaga dinilai tepat. “Melalui lomitmen bersama ini, merupakan langkah konkrit sinergi Kementerian/Lembaga untuk pencegahan, penanganan, pengaduan, dan penegakan hukum dalam pemberantasan pinjol ilegal,” kata Teten.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *