ASN Penjualan Vaksin Secara Ilegal, Praktisi Hukum: Harus Dihukum Seberat-beratnya!

WhatsApp Image 2021 05 24 at 14.44.20
Praktisi Hukum, Teguh Samudra SH (foto: Iwan Kurniawan/SSE)

Reporter: Iwan Kurniawan | Editor: Ghugus Santri

Jakarta, Satusuaraexpress.co – Kasus penjualan vaksin COVID-19 secara ilegal yang terjadi di Sumatera Utara (Sumut) menjadi sorotan praktisi hukum Teguh Samudra. Menurutnya, hal ini merupakan tindakan korupsi karena telah melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Hal ini tindak pidana korupsi ada pemberatnya karena dilakukan terhadap hal-hal bencana, sehingga harusnya mendapatkan hukuman tambahan atau diperberat.” kata teguh Samudra saat ditemui Satusuaraexpress.co di Pengadilan Negeri jakarta Selatan, Senin, (24/5/2021).

Baca Juga: Vaksin Nusantara Menuai Polemik di tengah Masyarakat Indonesia

Teguh melanjutkan, apalagi dalam keadaan bencana pandemi COVID-19 seperti ini yang mana pemerintah memberikannya secara gratis, untuk menghindari kejadian bencana lebih berat malah diperjual belikan.

“Jadi Harusnya jangan cuma hukuman interaktif saja tetapi harus hukuman pidana. Selain hukuman pidana hendaknya ada hukuman pemberatan.” imbuhnya.

Untuk diketahui, polisi telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus penjualan vaksinasi COVID-19 secara ilegal di Sumatra Utara.

Baca Juga: Perlukah, Mengetahui Kadar Antibodi Pasca Vaksinasi Covid-19

Kapolda Sumut, Irjen Panca Putra mengatakan, keempat tersangka itu terdiri dari dua ASN Dinkes Sumut, dan seorang ASN Kanwil Kemenkumham Sumut, serta seorang yang bekerja di instansi swasta.

Selviwaty (SW) diduga sebagai pemberi suap. Sementara, IW (Indra Wirawan), KS dan SH diduga sebagai penerima suap.

IW disebut sebagai ASN yang merupakan dokter pada Rutan Tanjung Gusta Medan. Sementara, KS adalah ASN yang merupakan dokter pada Dinas Kesehatan Sumut.

Selviwaty dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a dan b dan/atau pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor. Sementara, tiga orang lainnya dijerat pasal 12 huruf a dan b dan/atau pasal 5 ayat 2 dan/atau pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor. (ik/gs)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *