Joko Tjandra Divonis Cuma 4,5 Tahun Penjara dan Denda Rp100 Juta

IMG 20210405 170730
Djoko Tjandra menjalani sidang pembacaan vonis di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (5/4). (ANTARA FOTO/Desca Lidya Natalia)

Jakarta, Satusuaraexpress.co – Terdakwa kasus pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) dan red notice interpol Joko Tjandra divonis 4 tahun dan 6 bulan penjara. Selain itu, ia juga divonis harus membayar denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan.

“Menjatuhkan pidana penjara empat tahun dan enam bulan dan denda Rp100 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar, diganti pidana kurungan selama enam bulan,” kata Majelis Hakim di pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Senin (5/4/2021).

Hakim mengatakan, hal yang memberatkan vonis adalah Joko Tjandra dianggap tidak mendukung perintah dalam mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi dan perbuatan terdakwa sebagai upaya untuk menghindari putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap. Selain itu, ada pula sejumlah faktor yang meringankan vonisnya.

“Hal yang meringankan adalah Terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan berusia lanjut,” jelasnya.

Menyikapi vonis tersebut, baik Joko dan kuasa hukumnya tak langsung menerima hal tersebut. Hal senada juga diutarakan oleh Jaksa Penuntut Umum. Mereka diberikan waktu selama tujuh hari terhitung mulai Selasa, 5 April 2021.

“Kami pikir-pikir,” ujar Jaksa Penuntut Umum.

Sebelum persidangan, Joko Tjandra masih yakin divonis bebas. Sebab, ia merasa tak bersalah dalam kasus yang menjeratnya ini.

“Kalau kita tidak berbuat salah, tak usah khawatir, ke manapun kita harus ikuti, kalau Anda korupsi, mencuri dan sebagainya boleh khawatir, tapi apa urusannya di perkara ini,” jelasnya. (mi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *