Satusuaraexpress.co-Pabrik home industry ganja sintetis atau tembakau gorila di kawasan Kembangan Jakarta Barat, di gerebek aparat kepolisian Sektor Sawah Besar Jakarta Pusat.
Dalam penggrebekan itu, polisi menemukan sejumlah barang bukti, diantaranya puluhan bungkus ganja sintetis, penyemprot tembakau, handpone dan timbangan.
Dua pelaku inisial RJ (21) dan RAP (18) diringkus petugas. Selain dari itu, Polisi juga menangkap dua tersangka lainnya di kawasan Bandung Jawa Barat.
Dari para tersangka, polisi menyita 9,8 kg ganja sintetis.
“Jadi selain di home industry di Kembangan, Jakbar, kami juga menangkap jaringannya di Bandung, Jawa Barat. Barang buktinya cukup besar,” kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Hengki Haryadi kepada wartawan, Rabu (3/3/2021).
Sementara itu, Kapolsek Sawah Besar AKP Maulana Mukarom mengatakan pihaknya menangkap 4 orang tersangka dalam kasus ini. Salah satunya di perumahan di Kembangan, Jakarta Barat, pada 24 Februari 2021.
Di TKP Kembangan, Jakarta Barat, kami mengamankan tersangka RJ (21) dan RA (18),” kata Maulana.
Dari keduanya, polisi menyita sejumlah barang bukti di antaranya 49 bungkus plastik berisi ganja sintetis seberat 2,4 kg, 5 bungkus tembakau rasa berat 5 kg, 2 unit handphone, 1 botol plastik air mineral ukuran 1,5 liter, gelas ukur, dan alat penyemprot.
Kemudian, polisi juga menangkap 2 tersangka lainnya, yakni MF (19) dan RH (18), di kamar hotel di Jalan Karapitan, Bandung, Jawa Barat. Dari keduanya, polisi menyita 29 paket ganja sintesis seberat 35 gram dan 2 alat timbangan digital.
Sebelumnya, AKP Maulana menyebutkan bahwa pabrik ganja sintetis ini dioperasikan oleh remaja.
“Ada empat tersangka yang diamankan di Kembangan, Jakarta Barat, dan di Bandung, Jawa Barat. Ini rata-rata masih remaja,” kata Maulana.
Kasus ini terungkap setelah polisi menyelidiki adanya penjualan ganja sintetis. Dari hasil penyelidikan itu, polisi menemukan adanya home industry ganja di kawasan Kembangan, Jakarta Barat. Man













