Dirjen GTK Mendikbud: Penghapusan Pengawas Sekolah Tidak Benar, Justru ini yang Disiapkan!

w644 1
Dirjen GTK Kemendikbud RI Iwan Syahril, Ph.D. (Foto: net)

Artikel dibaca normal: 2 menit

Satusuaraexpress.co Terkait issue program Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) akan menghapus petugas pengawas sekolah, Dirjen GTK Kemendikbud RI Iwan Syahril, Ph.D. menyampaikan bahwa hal itu tidak benar.

Ia mengatakan justru peran pengawas nantinya akan diperkuat lagi dalam meningkatkan kualitas peserta didik di sekolah.

“Penghapusan pengawas sekolah tidak benar. Yang benar perannya akan lebih diperkuat untuk meningkatkan layanan kepada murid dan hasil belajar murid.” ujarnya saat dikonfirmasi pada Kamis, (14/1/2021).

Baca Juga: Rencana Penghapusan Pengawas Sekolah: Ketua FGII Pemerintah Harus Berfikir Jauh Lagi

Pernyataan Iwan Syahril sejalan dengan apa yang disampaikan Ketua Umum Federasi Guru Independent Indonseia, Tetty Sulastri, bahwa tupoksi petugas pengawas sekolahlah yang harusnya dikuatkan.

“Jadi bukan soal penghapusan petugas pengawas sekolah, tapi lebih dikuatkan lagi, bagaimana menjalankan tupoksinya sebagai pengawas sekolah,” ujar Tetty Sulastri saat dihubungi satusuaraexpress.co, Kamis (14/1/2021).

IMG 20210115 031047
Seorang ibu menemani putrinya sekolah daring memanfaatkan jaringan internet gratis di kantor Desa Jatirahayu, Bekasi pada Rabu (29/7/2020). (Foto: tirto.id AP / Achmad Ibrahim)

Sebelumnya sempat diberitakan, sejumlah pengamat pendidikan mengusulkan agar jabatan pengawas sekolah dihapuskan. Alasannya karena fungsi pengawas sekolah hanya sebatas formalitas, keberadaan pengawas justru membuat mutu pendidikan turun.

Dalam pertemuan dengan Mendikbud Nadiem, Ketum Ikatan Guru Indonesia (IGI) M Ramli Rahim sempat mengusulkan agar jabatan pengawas sekolah dihapuskan hingga jumlah guru yang dibutuhkan mencukupi.

Jabatan pengawas sekolah boleh diadakan kembali jika jumlah kebutuhan guru sudah terpenuhi. Tidak ada lagi guru honorer dan semua guru sudah berstatus PNS atau Guru Tenaga Kontrak Profesional dalam status PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) dengan pendapatan minimal setara upah minimum.

Menurutnya, hilangnya tanggung jawab mengajar kepada kepala sekolah seharusnya dimaksimalkan fungsinya sehingga keberadaan pengawas sekolah untuk sementara bisa diabaikan.

”Tidak ada pengaruhnya penghapusan pengawas sekolah terhadap pembelajaran malah akan mendukung karena tidak lagi mengurangi guru yang seharusnya masih mengajar malah jadi pengawas,” papar Ramli.

IMG 20210115 031025
Sejumlah siswa kelas 6 SDN Sumberaji 2 mengikuti kegiatan pembelajaran sekolah daring di kawasan makam Dusun Ngapus, Desa Sumberaji, Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Sabtu (8/8/2020). Para siswa harus pergi ke kawasan makam yang terletak lebih tinggi dari pemukiman untuk mendapatkan sinyal jaringan internet saat sekolah daring berlangsung. ANTARA FOTO/Syaiful Arif.

Sementara Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) DKI Jakarta, Adi Dasmin menyarankan agar rekrutment pengawas sekolah harus diperbaiki.

“Pertama yang harus diperbaiki itu rekrutment dari pengawas itu. Jadi pengawas itu harus orang yang sudah menjadi kepala sekolah. Karena yang diawasi adalah sekolah.” paparnya saat dihubungi satusuaraexpress.co, Kamis (14/1/2021).

Adi mengungkapkan, pengangkatan petugas pengawas sekolah banyak dari kalangan guru yang belum pernah menjabat sebagai kepala sekolah, sehingga ketika mereka mengawasi kepala sekolah banyak yang tidak tau apa yang harus diawasinya.

“Tetapi kalo pengawas [diangkat] dari kepala sekolah, karena yang diawasi kepala sekolah, yang dibina itu adalah kepala sekolah, jadi mereka tahu percis tentang pekerjaan kepala sekolah.” ujar Adi Dasmin.

Masih Adi, Kepala sekolah yang diangkat menjadi pengawas nantinya, juga harus yang berprestasi, yang mempunyai kompetensi yang baik.

Adi Dasmin juga menyinggung soal kesejahteraan pengawas. Ia mengatakan, kesejahteraan pengawas juga harus ditingkatkan.

“Harus punya honor khusus bagi pengawas yang memang betul-betul punya kompeten dari tupoksi pengawas itu.” imbuhnya.

Tupoksi Pengawas Sekolah

Mengutip Bandungraya.net, Ketua Asosiasi Pengawas Sekolah Indonesia (APSI) Provinsi Jawa Barat Dr. Budi Setiadi M. Pd menyampaikan terkait tupoksi seorang pengawas sekolah telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 21 tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan angka kreditnya pasal 13, disebutkan bahwa jenjang pengawas sekolah dibagi menjadi tiga, mulai dari jenjang yang terendah sampai dengan jenjang yang tertinggi yaitu pengawas muda (golongan III/C-IIID), pengawas madya (golongan IV/A-IVC), dan pengawas utama (golongan IV/D-IVE).

IMG 20210115 025504
Proses Pelantikan Pengurus APSI Kota Depok Periode 2017-2022.(Foto: Dok. Disdik Kota Depok)

Menurut Budi, masih berpijak pada Permen PAN dan RB no. 21 Tahun 2010 pasal 5, tugas pokok pengawas sekolah adalah melaksanakan tugas pengawasan akademik dan managerial pada satuan pendidikan yang meliputi penyusunan program pengawasan, pelaksanaan pembinaan, pemantauan pelaksanaan delapan standar nasional pendidikan, penilaian, pembimbingan dan pelatihan profesional guru, evaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan dan pelaksanaan tugas kepengawasan di daerah khusus.

Rincian tugas pokok di atas sesuai dengan jabatan pengawas sekolah adalah sebagai berikut :

1. Pengawas Sekolah Muda;
a. Menyusun program pengawasan.
b. Melaksanakan pembinaan guru.
c. Memantau pelaksanaan standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar penilaian.
d. Melaksanakan penilaian kinerja guru.
e. Melaksanakan evaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan pada sekolah binaan.
f. Menyusun program pembimbingan dan pelatihan profesional guru di KKG/MGMP/MGP dan sejenisnya.
g. Melaksanakan pembimbingan dan pelatihan profesional guru.
h. Mengevaluasi hasil pembimbingan dan pelatihan profesional guru.

2. Pengawas Sekolah Madya;
a. Menyusun program pengawasan.
b. Melaksanakan pembinaan guru dan/atau kepala sekolah.
c. Memantau pelaksanaan standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan dan standar penilaian pendidikan.
d. Melaksanakan penilaian kinerja guru dan/atau kepala sekolah.
e. Melaksanakan evaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan pada sekolah binaan.
f. Menyusun program pembimbingan dan pelatihan profesional guru dan/atau kepala sekolah di KKG/MGMP/MGP dan/atau KKS/MKKS dan sejenisnya.
g. Melaksanakan pembimbingan dan pelatihan profesional guru dan/atau kepala sekolah.
h. Melaksanakan pembimbingan dan pelatihan kepala sekolah dalam menyusun program sekolah, rencana kerja, pengawasan dan evaluasi, kepemimpinan sekolah dan sistem informasi dan manajemen.
i. Mengevaluasi hasil pembimbingan dan pelatihan profesional guru dan/atau kepala sekolah.
j. Membimbing pengawas sekolah muda dalam melaksanakan tugas pokok.

3. Pengawas Sekolah Utama;
a. Menyusun program pengawasan.
b. Melaksanakan pembinaan guru dan kepala sekolah.
c. Memantau pelaksanaan standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan dan standar penilaian pendidikan.
d. Melaksanakan penilaian kinerja guru dan kepala sekolah.
e. Melaksanakan evaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan pada sekolah binaan.
f. Mengevaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan tingkat kabupaten/kota atau provinsi.
g. Menyusun program pembinaan dan pelatihan profesional guru dan kepala sekolah di KKG/MGMP/MGP dan/atau KKS/MKKS dan sejenisnya.
h. Melaksanakan pembimbingan dan pelatihan profesional guru dan kepala sekolah.
i. Melaksanakan pembimbingan dan pelatihan kepala sekolah dalam menyusun program sekolah, rencana kerja, pengawasan dan evaluasi, kepemimpinan sekolah, dan sistem informasi dan manajemen.
j. Mengevaluasi hasil pembimbingan dan pelatihan profesional guru dan kepala sekolah.
k. Membimbing pengawas sekolah muda dan pengawas sekolah madya dalam melaksanakan tugas pokok.
l. Melaksanakan pembimbingan dan pelatihan profesional guru dan kepala sekolah dalam pelaksanaan penelitian tindakan.

IMG 20210115 032300
Aktifitas sekolah daring sejumlah siswa SMA di area persawahan Bassaran, Desa Rante Mario, Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan, Senin (3/8/2020). Sulitnya akses internet di kawasan pelosok memaksa sejumlah siswa harus mencari tempat lebih tinggi guna mendapatkan sinyal. ANTARA FOTO/Arnas Padda.

Pada intinya, tugas pokok pengawas sekolah, antara lain (1) menyusun program pengawasan sekolah; (2) memantau pelaksanaan delapan standar; (3) menilai administrasi, akademis, dan fungsional; (4) melakukan pengawasan di daerah khusus. Daerah khusus adalah daerah yang terpencil atau terbelakang, daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil, daerah perbatasan dengan negara lain, daerah yang mengalami bencana alam, bencana sosial atau daerah yang berada dalam keadaan darurat lain.

Tugas pokok tersebut diarahkan untuk mengawasi kinerja guru dalam pembelajaran dan kinerja kepala sekolah dalam mengelola pendidikan.

Transformasi Pengawas Sekolah

Mengutip artikel Bagus Mustakim yang sempat dimuat Detik.com berjudul ‘Usulan Penghapusan Jabatan Pengawas Sekolah‘, dan diterbitkan pada 6 November 2019 lalu.

Dalam keterangannya, penulis, Bagus Mustakim adalah seorang Pengawas Sekolah Pendidikan Agama Islam pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Ngawi dan sedang menempuh studi di Program Doktor Studi Islam UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.

Ia memaparkan bahwa pengawas sekolah mulai berbenah semenjak diterbitkannya Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) nomor 12 tahun 2007 yang mengatur tentang kualifikasi pengawas sekolah.

Pada Permendiknas itu disebutkan bahwa pengawas sekolah harus seorang guru yang bersertifikat pendidik dengan kualifikasi tertentu dan kompetensi khusus. Dengan kata lain, pengawas harus seorang guru.

Perkembangan itu berbeda dengan pengalaman sebelumnya, yakni siapapun asalkan PNS, bisa diangkat dalam jabatan pengawas. Sejak saat itu mulai dikenal adanya pengawas rumpun mata pelajaran. Munculnya pengawas rumpun mata pelajaran ini diikuti dengan adanya pergeseran orientasi dari pengawasan kelembagaan menjadi kepengawasan yang bersifat akademik.

Pengawasan akademik lebih berorientasi pada peningkatan kompetensi guru berbasis pada tugas pokok guru, baik sebagai guru kelas maupun mata pelajaran. Sementara pengawasan manajerial berorientasi pada peningkatan kompetensi kepala sekolah dalam mengelola lembaga.

Pada praktiknya, meskipun sudah ada perubahan orientasi, kegiatan pengawasan masih banyak yang dikembangkan berbasis kelembagaan. Sebagian besar pengawas lebih banyak melakukan pengawasan manajerial dan mengabaikan pengawasan akademik.

Tidak banyak program peningkatan kompetensi guru yang dikembangkan pengawas melalui program pengawasan akademik. Padahal tugas utama pengawas sekolah memberikan pelayanan pengawasan akademik dalam rangka meningkatkan kompetensi guru.

Akibatnya tidak banyak perubahan yang terjadi pada praktik pengawasan. Pengawasan tetap berorientasi pada formalitas dan administrasi. Keberadaan pengawas tetap tidak dirasakan secara langsung oleh guru dan sekolah.

Pada 2018, melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) nomor 15 tahun 2018 orientasi pengawas sekolah kembali berubah. Melalui Permendikbud era Menteri Muhadjir Efendy ini, pengawas sekolah kembali menjadi pengawas satuan pendidikan.

IMG 20210115 030352
Sebelum pandemi Covid-19, siswi Sekolah Dasar bersalaman dengan guru yang menyambutnya di gerbang sekolah. (Foto: Instragram / bina_islamicshool)

Berdasarkan orientasi ini, penjaminan mutu pendidikan kembali berorientasi pada pengawasan kelembagaan, yakni melalui satuan pendidikan. Bukan lagi pada pengawasan akademik yang berorientasi pada peningkatan kompetensi guru. Pengawasan akademik tidak lagi dikembangkan berdasarkan rumpun mata pelajaran, melainkan berbasis pengawasan satuan pendidikan.

Kembalinya orientasi pengawas sekolah pada pengawasan kelembagaan justru berpotensi semakin hilangnya peran pengawas. Tidak adanya pengawas rumpun mata pelajaran menyebabkan pengawas tidak memiliki kualifikasi akademik yang sama dengan guru binaan. Akibatnya pengawas sekolah akan berpotensi meninggalkan pengawasan akademik dengan alasan lebih fokus pada pengawasan manajerial.

Di sinilah letak permasalahan pengawasan selama ini bermula, yakni diabaikannya pengawasan akademik dan lebih banyak fokus pada pengawasan manajerial. Karenanya posisi baru jabatan pengawas sekolah sebagai pengawas satuan pendidikan (bukan lagi pengawas rumpun mata pelajaran) akan semakin menasbihkan ketidakbermanfaatan pengawas sekolah dalam sistem pendidikan.

Dalam hal ini, usulan IGI tentang penghapusan jabatan fungsional pengawas menemukan konteksnya. Ibaratnya, ada atau tidak adanya pengawas tidak berdampak signifikan bagi dunia pendidikan. Entah bagaimana seorang Nadiem Makarim mampu mengurai benang kusut sistem pengawasan pendidikan ini.

Editor Redaksi: Ghugus Santri

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *