Tangerang Selatan, – Guna mengatasi meningkatnya angka ketidakpatuhan terhadap protokol kesehatan (Prokes) pencegahan penyebaran COVID-19, Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menyiapkan hukuman berdoa di makam khusus pasien COVID-19 bagi pelaku pelanggar prokes.
“Maka pelanggar protokol kesehatan akan disanksi untuk berdoa di TPU Jombang,” kata Sekretaris Satpol Pamong Praja Kota Tangsel, Oki Rudianto, Sabtu (2/1/2021).
Oki mengatakan, opsi hukuman itu merupakan inisiatif Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diminta punya terobosan baru dalam memberlakukan sanksi sosial terhadap pelanggar prokes.
Model sanksi tersebut, menurutnya, sesuai arahan Wakil Wali Kota Benyamin Davnie. Sebab jika didenda uang Rp50 ribu terlalu kecil dan tidak memberikan efek jera bagi warga pelanggar.
“Biar mereka bisa melihat sudah banyak atau tidak korban covid,” terang Oki. (iqbal)