Masalah DKI Yang Tak Kunjung Selesai : RS Padat, TPU Penuh, Kasus Meningkat Terus

tpu pondok ranggon 169

Muhaemin mengatakan kini pasien virus corona yang meninggal dunia tidak harus dimakamkan di TPU khusus seperti TPU Pondok Ranggon dan Tegal Alur. Bisa di TPU lainnya. Akan tetapi, ada sejumlah syarat. Pemakaman dilakukan dengan sistem tumpang atau lebih dari satu jenazah dikuburkan di liang lahat yang sama. Mekanisme ini diterapkan lantaran keterbatasan liang lahat.

Liang lahat harus berisi jenazah dari kalangan keluarga dalam satu Kepala Keluarga (KK). Petak liang lahat yang bakal digunakan secara tumpang wajib memenuhi kriteria ukuran sesuai ukuran peti jenazah. Ukuran tersebut yakni lebar 90 sentimeter dan panjang 210 sentimeter. Berikutnya, liang lahat harus berjarak 50 meter dari sumber air sumur warga, serta pemukiman warga dari TPU harus berjarak minimal 500 meter, sesuai standar Direktorat Jenderal Kementerian Agama.

Muhaemin menjelaskan bahwa TPU yang tersebar di lima wilayah kota administratif DKI Jakarta telah mengizinkan pemakaman sesuai prosedur Covid-19.

“Bagi warga yang memiliki makam keluarga di TPU lainnya yang tersebar di lima wilayah Jakarta, bisa dimakamkan secara tumpang, selama lokasi tersebut memenuhi syarat,” ucapnya.

Sementara itu, jumlah kasus positif Covid-19 di Jakarta juga masih terus meningkat. Bahkan hingga Minggu (27/12), total kasus positif mencapai 175.926 kasus. Dari jumlah tersebut, sebanyak 158.615 dinyatakan sembuh, dan 3.204 orang lainnya meninggal dunia. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *