Satusuaraexpress.co – Pilkada 2020 tinggal menghitung hari. Namun, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangsel mengungkapkan, 1.158 warga yang sudah memenuhi syarat menjadi pemilih tidak masuk daftar pemilih tetap (DPT). Jumlah itu di dasari laporan dari pan wascam di tujuh kecamatan.
Ketua Bawaslu Kota Tangsel, Muhamad Acep mengatakan, ribuan pemilih yang tidak terdaftar di DPT tersebut merasa khawatir karena tidak bisa menggunakan hak pilihnya pada 9 Desember. Hal tersebut juga membuat tingkat parti sipasi masyarakat di pilkada tidak maksimal.
’’Khawatirnya, mereka yang tidak terdaftar tidak mendapatkan hak suara,’’ katanya di kantor Bawaslu Tangsel, Serpong.
Baca juga : Jelang Debat Pertama Pilkada Tangsel 2020, Pendukung Paslon Tidak Boleh Hadir
Baca juga : H-14 Pencoblosan Pilkada Tangsel, KPU Data Pasien Covid-19
Acep menyampaikan, jumlah warga yang tidak masuk DPT berbeda di setiap kecamatan. Yakni, di Kecamatan Ciputat, ditemukan ada 205 pemilih yang tidak masuk DPT. Di Ciputat Timur, terdapat 142 pemilih dan di Pamulang 169 orang.
Kemudian, di Kecamatan Serpong (137 pemilih), Serpong Utara (144 pemilih), dan Keca matan Setu (58 pemilih). Terakhir, yang paling banyak ada di Pondok Aren (303 pemilih).
Di sisi lain, Komisioner KPU Tangsel Divisi Data dan Perencanaan, Ajat Sudrajat menjelaskan, pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT tetap bisa mengguna kan hak pilihnya. Saat hari pencoblosan, mereka cukup membawa KTP elektronik ke tempat pemungutan suara (TPS). (CR)