Pengamat Sebut Pelantikan Arman Depari Sebagai Deputi Pemberantasan BNN Tak Lazim

IMG 20201002 WA0004
Drs. Arman Depari (kiri) dilantik kembali sebagai Deputi Pemberantasan BNN RI. Foto Dok. Humas BNN RI

satusuaraexpress.co – Kepala Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia, Drs. Heru Winarko, S.H. melantik delapan pejabat di lingkungan BNN RI. Delapan pejabat yang dilantik tersebut diantaranya menempati jabatan pimpinan tinggi madya, pimpinan tinggi pratama, administrator, pengawas dan fungsional.

Berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 116/TPA Tahun 2020 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di lingkungan Badan Narkotika Nasional, Kepala BNN RI melantik Drs. Arman Depari sebagai Deputi Pemberantasan dan Drs. Andjar Dewanto, S.H., M.B.A sebagai Deputi Pemberdayaan Masyarakat.

Pengangkatan kembali Arman Depari sebagai Deputi Pemberantasan mendapat sorotan dari RIDMA Foundation. Salah satunya terkait terbitnya Keputusan Presiden (Keppres) 116/2020 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan BNN. Dalam Keppres tersebut disebutkan bahwa Arman Depari akan dilantik kembali sebagai Deputi Pemberantasan.

Sedangkan dalam Telegram Kapolri dengan nomor ST/2557/IX/KEP./2020 menyebutkan bahwa Irjen Arman Depari dimutasi dari posisi Deputi Pemberantasan di BNN dan kembali ke Polri.

Baca juga : Kepala BNN RI Lantik Delapan Pejabat

Ketua RIDMA Foundation, Budi Raharjo menyayangkan situasi ini. Bukan saja tak lazim terjadi, perwira tinggi polisi yang memasuki masa pensiun diangkat kembali melalui Keppres untuk menempati posisi yang sama.

Tak sekedar membingungkan, tapi keterlaluan. Kapan kesempatan buat junior dan ASN,” katanya.

Budi mengkritisi kebijakan pimpinan BNN atau Mabes Polri, termasuk admin Keppres itu. Pasalnya ketidakjelasan ini dapat menyebabkan kegaduhan internal sehingga menimbulkan turbulensi di tubuh BNN.

“Karena dalam pergantian itu tidak mungkin belum disiapkan pengganti. Pasti ada tiga nama yang diusulkan,” ujarnya.

Bahkan Budi mengungkapkan, baru kali ini jabatan Deputi Pemberantasan diisi sosok polisi yang memasuki masa pensiun. “Setiap zaman ada orangnya, setiap orang ada zamannya,” tuturnya.

Baca juga : Diam Diam Beroperasi Saat PSBB Ketat, Satpol PP Segel Diskotik di Taman Sari

Pandangan serupa disampaikan Direktur Indonesia Government and Parliament Watch, M. Huda Prayoga. Dia menjelaskan, Deputi Pemberantasan seharusnya diisi oleh perwira aktif.

“Seorang yang sudah memasuki usia pensiun sebaiknya tidak diangkat kembali untuk menduduki posisi penting setingkat deputi pemberantasan di BNN, selayaknya posisi itu dijabat perwira aktif,” katanya.

Huda menegaskan, Keppres yang mengangkat kembali Arman Depari sebagai Deputi Pemberantasan BNN tidak lazim. “Berpotensi menabrak UU Narkotika, apalagi telah terbit telegram Kapolri mengenai mutasi Arman Depari kembali ke kesatuan untuk persiapan pensiun,” tutupnya. (CR)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *