satusuaraexpress.co – Satpol P DKI Jakarta menyegel diskotik di Jalan Kebon Jeruk XIX, Maphar, Taman Sari, Jakarta Barat pada Jumat (2/10/2020) dini hari. Tidak hanya menyegel, petugas juga mengamankan sejumlah wanita penghibur dari diskotik tersebut.
Pemilik diskotek terlihat pasrah dengan kejadian ini. Mereka diam menyaksikan petugas menyisir sejumlah lounge. Beberapa barang sisa makanan pengunjung terlihat di kawasan itu.
Sebelum penggerebekan, Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan akan mengecek salah satu tempat hiburan malam di Jakarta Barat. Ia menegaskan pihaknya tak pandang bulu. “Kami akan cek,” kata Arifin.
Hingga berita ditulis, petugas di lokasi masih melakukan penyegelan. Beberapa alat musik di lounge, bar, hingga lainnya disegel menggunakan garis kuning Satpol PP.
Sementara, di pintu masuk, stiker putih bertulis ‘segel’ menempel. Garis kuning larangan masuk terpasang di bawahnya. Pemilik tempat hiburan diberikan surat berita acara penyegelan.
Sebelumnya, penyegelan tempat hiburan malam saat pandemi bukanlah pertama kali. Top 1 yang berada di pinggir Kali Sekretaris, Daan Mogot, Kebon Jeruk, Jakarta Barat disegel karena buka saat PSBB. (CR)