Satusuaraexpress.co – Pengadilan Negeri Jakarta Barat terpaksa menunda persidangan Vanesa Angel lantaran Jaksa Penuntut Umum gagal menghadirkan dua saksi fakta sesuai rencana.
“Karena hari ini saksi fakta belum bisa dihadirkan, maka majelis masih memberi kesempatan kepada Penuntut Umum untuk menghadirkan saksi fakta dua orang yang disebutkan tadi pada persidangan,” kata Hakim, Setyanto Hermawan, Senin (21/9).
Dilain sisi, Jaksa Rumata menyampaikan permohonan Abdul untuk memberi kesaksian secara virtual karena yang bersangkutan sedang berada di Surabaya, juga untuk Maxwadi dikarenakan usia dokter tersebut yang sudah lanjut usia.
Namun sayang permintaan itu ditolak oleh hakim. Dikarenakan permohonan saksi secara virtual berlaku hanya untuk tahanan lapas.
“MoUnya seperti itu, pedoman KUHAP tidak menyangkut mengenai saksi dan hanya untuk tahanan di lapas,” kata Setyanto.
Hingga akhirnya, Setyanto menyatakan sidang ditunda hingga Senin pekan depan (28/9) dengan agenda pemeriksaan saksi.
Vanessa Angel didakwa atas kepemilikan sebanyak 20 butir pil Xanax tanpa resep dokter sejak Maret 2020.
Berstatus tahanan kota, Vanessa dijerat Pasal 62 UU RI No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika, juncto Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 49 Tahun 2018 tentang Perubahan Penggolongan Psikotropika dalam Lampiran UU No 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.(*)