Satusuaraexpress.co – World Bank Country Director for Indonesia and Timor Leste Satu Kahkonen menekankan, pengendalian COVID-19 merupakan kunci penting dalam agenda pemulihan ekonomi nasional. Apabila COVID-19 tak kunjung terkendali maka akan menghilangkan peluang pemulihan ekonomi nasional.
Salah satu peluang mempercepat pemulihan ekonomi ialah terlibat dalam rantai pasok global. Konfigurasi rantai pasok global yang selama ini terfokus di China berubah pasca pandemi COVID-19.
” Indonesia berpeluang menarik investor jika COVID-19 dapat tertangani,” ujarnya.
Di sisi lain, Indonesia perlu menjaga sumber- sumber pertumbuhan ekonomi. Salah satunya adalah sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan.
Ekonomi Indonesia pada tahun 2020 tumbuh minus 2,07 persen, sementara sektor pertanian, kehutanan dan perikanan tumbuh 1,75 persen. Khususnya sub sektor tanaman pangan tumbuh 3,54 persen, hortikultura 4, 17 persen, dan perkebunan 1,33 persen. Ketua Dewan Penasehat Perhimpunan Ekonomi Pertanian Indonesia (PERHEPI) Bayu Krisnamurthi mengatakan, sektor ini masih tumbuh di tengah kontraksi ekonomi karena konsumen memprioritaskan pengeluaran untuk memenuhi kebutuhan pangan. Selain itu tren harga sejumlah komoditas pertanian dan perkebunan, terutama minyak kelapa sawit, meningkat di kancah global.
PPKM berskala mikro yang dimulai 9 – 22 Februari 2021 mencakup tingkat RT/RW di kota/kabupaten dan desa/ kelurahan. Dengan tujuan menekan peningkatan kasus positif COVID-19 di Indonesia. Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Senin 8/2/2021 menjelaskan PPKM- mikro berlaku di Jawa dan Bali. Wilayah ini mewakili sekitar 66 persen dari total kasus COVID-19 nasional.
Kasus positif COVID-19 dikutib dari Covid19.go.id per 11 Februari 2021 masih bertambah 8.435 kasus positif terkonfirmasi, secara kumulatif mencapai 1.191.990 kasus positif dan 32.381 dinyatakan meninggal.
PPKM-mikro diharapkan dapat menekan kasus positif dan melandaikan kurva sebagai prasyarat penanganan COVID-19 dan pemulihan ekonomi nasional,”ujar Airlangga Hartarto dalam telekonference pers di Jakarta. Ketentuan PPKM- mikro ini mencakup kapasitas bekerja di kantor, operasionalisasi restoran, dan kegiatan di tempat ibadah maksimal sampai 50 persen. Selain itu, jam operasional mal dan pusat perbelanjaan sampai pukul 21.00, fasilitas umum masih ditutup dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara.
Kegiatan konstruksi dapat beroperasional 100 persen dengan pengaturan jam operasional yang ketat agar aktivitas ekonomi tidak berhenti total. Penerapan protokol kesehatan di restoran dan ritel diperketat sehingga yang perlu dijaga kini pada level mikro yakni pemukiman di RT/RW.
Dari hasil evaluasi PPKM tahap I dan II ternyata mobilitas per sektor usaha turun tajam, sektor ritel turun 22 persem toko makanan dan minuman turun 3 persen, fasilitas umum turun 25 persen, transportasi umum turun 36 persen dan perkantoran 31 persen sedangkan mobilitas di area pemukiman justru naik 7 persen. Ini yang akan dijaga agar terkendali dan tepat sasaran. Jika tidak, kebijakan ini ajang membuang peluang pemulihan ekonomi. Pelaksana PPKM- mikro harus tegas, terintegrasi bersama masyarakat dalam melaksanakan dan mengawasi protokol kesehatan agar kita bisa keluar dari derita pandemi COVID-19. Bersama kita bisa. Maju terus, jangan menyerah.
Oleh : Dr. Mulyadi Tedjapranata.