Satusuaraexpress.co – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi hingga 17 Januari 2021.
Perpanjangan PSBB Masa Transisi kali ini berfokus menekan penambahan kasus, salah satunya yang diakibatkan libur Natal dan Tahun Baru 2021. Kebijakan ini tertuang dalam Kepgub Nomor 1295 Tahun 2020.
“Kami mencatat persentase pertambahan total kasus aktif terkonfirmasi positif menunjukkan tren kenaikan. Per 2 Januari 2021, kasus aktif di Jakarta mencapai 15.471 kasus, meningkat 18% dari 2 pekan sebelumnya yakni 13.066 kasus pada 20 Desember.” tulis Anies Baswedan di Instagram, Senin, (8/1/2021).
Anies mengajak masyarakat untuk saling melindungi sesema dengan dengan cara melaksanakan protokol kesehatan.
“Teman-teman, pandemi belum usai. Jangan terlena dan lengah! Protokol kesehatan masih harus dipatuhi. Mari saling menasehati, saling mengingatkan, lindungi sesama.” ujarnya.
Terkait sanksi terhadap pelanggar prokes, akan tetap berlaku. Anies menyediakan aplikasi JAKI jika masyarakat menemukan pelanggaran di masa PSBB transisi ini.
“Perlu diketahui, semua sanksi terhadap pelanggaran masih tetap berlaku. Jika kamu menemukan pelanggaran #PSBBTransisi segera laporkan melalui aplikasi JAKI.” tandasnya.
Sementara pembelakuan sistem Ganjil Genap ditiadakan selama pelaksanaan PSBB Transisi di DKI Jakarta sampai batas waktu yang akan di informasikan kembali.
“Ambil peranmu untuk mencegah penyebaran COVID-19. Laksanakan protokol 3M: Memakai Masker dengan benar, Menjaga Jarak, dan Mencuci tangan” Pungkas Anies Baswedan.
(GS)