Satusuaraexpress.co – Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengeluarkan Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Nomor 12.758 Tahun 2020 pada 28 Desember 2020 tentang Penetapan Jenis Vaksin Untuk Pelaksanaan Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Dalam keputusan tersebut diputuskan ada tujuh jenis vaksin yang akan digunakan dalam program vaksinasi mendatang. Ketujuh vaksin tersebut ialah vaksin yang diproduksi PT Bio Farma ( Pesero), Astra Zeneca, China National Pharmaceutical Group Corporation ( Sinopharma), Moderna, Novavax Inc, Pfizer Inc, and BioNTech, dan Sinovac Life Sciences Co.,Ltd.
Dalam KMK tersebut juga disebutkan, penggunaan vaksinasi COVID-19 hanya dapat dilaksanakan setelah mendapat izin edar, atau persetujuan penggunaan pada masa darurat atau emergency use authorization (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan ( BPOM).
Pemerintah mengupayakan penyediaan 329 juta dosis vaksin COVID-19 dari empat perusahaan. Selain itu tambahan pengadaan juga bisa dilakukan sampai 334 juta dosis. Vaksinasi akan dilakukan setelah berkonsultasi kepada badan independen Indonesia Technical Advisory Group on Immunization.
Pengembangan vaksin Pengembangan vaksin menjadi salah satu harapan Dunia, termasuk Indonesia dalam mengatasi penyebaran COVID-19 di tengah pandemi yang belum jelas kapan akan berakhir. Namun pengadaan vaksin tetap harus mempertimbangkan faktor efikasi atau kekhasiatan dan keamanannya. Karena pengabaian terhadap faktor itu akan memunculkan permasalahan baru ke depan.
Penulis : dr. Mulyadi Tedjapranata
Editor : Wawan