Habib Rizieq Akan Menjalani Sidang Praperadilan

IMG 20201202 204543
Habib Rizieq Shihab/tangkapan layar front tv

Satusuaraexpress.co – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjadwalkan Praperadilan atas penetapan tersangka Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab pada Senin (4/1) tahun depan.

Hal tersebut diungkapkan oleh Humas PN Jakarta Selatan Suharno saat dikonfirmasi. Ia menyebut melalui pengacaranya, HRS telah mengajukan Praperadilan di Pengadilan Jakarta Selatan. Hasilnya, pada tanggal 4 Januari 2021 sidang HRS akan digelar. “Prapid No 150/pid.Pra/2020/PN.Jkt.Sel, Pemohon Moh.Rizieq, Sidang pd hari Senin tgl 4 Januari 2021, pukul 09.00 WIB,” kata Suharno, Jumat (18/12).

Suharno menambahkan, dalam sidang Preperadilan tersebut, PN Jaksel bakal menunjuk Hakim Tunggal Akhmad Sahyuti, dan Panitera Pengganti Agustinus Endri.

Sebelumnya Tim Hukum atau Advokasi imam besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS) resmi mendaftarkan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka dan penahanan kliennya.

Kuasa hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar mengatakan, pihaknya mendaftarkan praperadilan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

“Alhamdulillah, hari ini Selasa 15 Desember 2020, kami secara resmi mendaftarkan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka dan penahanan yang dilakukan oleh pihak Kepolisian kepada IB HRS (Imam Besar Habib Rizieq Shihab) dengan nomor register 150/Pid.Pra/2020/PN.Jkt.Sel,” katanya.

“Upaya hukum ini adalah upaya kami untuk menegakkan keadilan, memberantas dugaan kriminalisasi ulama dan meruntuhkan dugaan diskriminasi hukum yang terus menerus diduga terjadi kepada masyarakat terutama jika berlainan pendapat dengan pemerintah,” terang Aziz.

Aziz menegaskan praperadilan adalah upaya elegan dan salah satu ikhtiar FPI untuk membela kepentingan hukum Habib Rizieq. “Kami mohon doa dan dukungan para pecinta kebenaran dan tegaknya keadilan,” papar dia.

Aziz juga sangat berharap kepada Allah SWT agar upaya ini didukung oleh institusi peradilan sebagai gerbang terakhir harapan masyarakat yang rindu keadilan tegak, tanpa pandang bulu dan dihentikannya segala dugaan bentuk diskriminasi hukum serta dugaan kriminalisasi ulama. (CR)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *